Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pencetak Uang Palsu di Tangsel Sudah Edarkan Uang Senilai 300 Juta

Kompas.com - 11/03/2020, 20:40 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Muharram Wibisono mengatakan, AM (61) dan R (24), dua dari tiga anggota sindikat pencetak dan pengedar uang palsu yang ditangkap di Tangsel, telah melakukan aksinya selama dua tahun.

Menurut Muharram, selama waktu itu keduanya telah mengedarkan uang rupiah palsu senilai 300 juta di wilayah Tangerang Selatan.

"Selama dua tahun kurang lebih sudah hampir Rp 300 juta uang palsu yang berhasil mereka transaksikan dan edarkan," kata Muharram di Polres Tangerang Selatan, Rabu (11/3/2020).

Baca juga: Pengedar Uang Palsu di Tangsel Mengaku Dapat Upah Rp 500.000 Sekali Transaksi

Muharram menjelaskan, kedua pelaku menjual dan mengedarkan uang palsu ke daerah pendalaman.

Kedua pelaku dan para pembeli bertemu di lokasi pencetakan uang palsu di salah satu apartemen di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

"Modusnya dia melakukan penjualan di apartemen tersebut sehingga si pihak yang akan membeli uang palsu ini akan datang di tempat tersebut. Jualnya itu tadi Rp 1 juta untuk uang palsu Rp 10 juta," kata dia.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap para pembeli uang palsu itu.

"Salah satunya transaksi terakhir itu yang masih kami dalami siapa orang yang melakukan transaksi dengan para pelaku," ucapnya.

Baca juga: Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Pelaku Belajar dari Youtube

Polisi menangkap Am dan R di salah satu apartemen kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada 30 Januari lalu.

Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi tentang adanya pencetakan dan peredaran uang palsu di wilayah Tangerang Selatan.

Saat itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku mengedarkan dengan cara dijual Rp 1 juta untuk Rp 10 juta mata uang palsu.

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan lembar uang palsu, tinta, dan mesin printer.

Para tersangka pelaku kini dikenakan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com