JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim memvonis terdakwa pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto hukuman penjara selama 10 bulan 5 hari dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (13 10/2019)
Hermawan terbukti bersalah sesuai Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat (2) yakni memprovokasi orang untuk melakukan tindakan makar.
"Menyatakan terdakwa Hermawan Susanto alias Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berusaha membuat menggerakkan orang lain atau melakukan atau turut serta melakukan terhadap kejahatan makar," kata Ketua Majelis Hakim, Makmur, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Baca juga: Terdakwa Pengancam Penggal Kepala Jokowi Dituntut Lima Tahun Penjara
Vonis tersebut sama dengan masa penahanan Hermawan sejak ditangkap oleh polisi. Oleh karena itu, Hermawan dinyatakan bebas usai sidang putusan.
"Menetapkan masa tahanan yang dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara," lanjut hakim.
Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Hermawan lima tahun penjara.
Hermawan dianggap telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat (2). Atas vonis hakim tersebut, jaksa penuntut umum akan mengajukan banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.