JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi persidangan kasus Hermawan Susan, pria pengancam pemenggal kepala Jokowi, mengungkapkan bahwa saat ia diperiksa, polisi langsung meminta saksi untuk menandatangani berita acara perkara (BAP).
Saksi tersebut, yakni Ryan Maulana dan Rosiana. Mereka bersaksi secara bergantian di sidang Hermawan di PN Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).
Awalnya, kuasa hukum terdakwa Hermawan, Abdullah Alkatiri bertanya kepada Ryan, apakah dia sudah pernah diperiksa polisi.
Setelah itu Abdullah melanjutkan pertanyaannya, yakni mengenai apa saja yang disampaikan Ryan kepada polisi saat pemeriksaan berlangsung.
Baca juga: 5 Fakta Kasus HS Ancam Penggal Kepala Jokowi, Mengaku Khilaf hingga Nasib Pria Mirip HS di Kebumen
"Pernah diperiksa? Lalu bagaimana apakah anda saat itu tanya jawab dengan polisi untuk membuat BAP," ujar Abdul di PN Jakpus, Selasa malam.
Ryan pun mengaku bahwa ia hanya diberikan dokumen BAP tanpa dimintai keterangan.
Polisi juga meminta Ryan saat itu menanda tangani BAP itu bahkan juga menyarankan para saksi untuk membaca BAP yang telah disusun kepolisian terlebih dahulu.
"BAP langsung sudah jadi, setelah itu saya diminta untuk baca dan tanda tangan," ujar Ryan.
Sama halnya dengan saksi Rosiana.
"Tidak ada (dimintai keterangan) hanya tanda tangan saja," katanya.
Menanggapi itu, Abdullah meminta jaksa untuk membuat BAP ulang yang berdasarkan keterangan kedua saksi ini.
"Kami minta di-BAP-kan, karena dia (saksi) tidak diperiksa," ucap Abdullah.
Baca juga: Jubir BPN: Apakah Pernyataan HS yang Mau Penggal Kepala Jokowi Itu Serius?
Abdullah juga berkeberatan terhadap BAP yang diberikan jaksa terhadap kliennya.
"Saya keberatan majelis hakim," celetuknya.
Majelis Hakim Makmur menanggapi pernyataan Abdullah.