Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bekasi Memperbolehkan Pegawainya Kerja dari Rumah Selama 2 Pekan

Kompas.com - 17/03/2020, 19:47 WIB
Cynthia Lova,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home bagi ASN maupun non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemkot.

Kebijakan ini berlaku selama dua pekan ke depan hingga 31 Maret 2020.

Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kebijakan bekerja dari rumah itu telah dituangkan Wali Kota Bekasi, Rachmat Effendy alias Pepen melalui Surat Edaran nomor 800/2072/BKPPD.PKA.

Baca juga: Anies Terapkan Sistem Kerja dari Rumah, Pelayanan di Kecamatan-Kelurahan Tetap Buka

“ASN dan Non ASN yang berada di lingkungan Pemkot Bekasi dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah tinggalnya dan memastikan untuk melakukan tugasnya di kantor agar pemerintah dan pelayanannya tidak terhambat. Pelaksaan ini dimulai sejak saat ini hingga tanggal 31 Maret 2020,” ucap Pepen dalam surat edarannya, Selasa (17/3/2020).

Pepen meminta setiap Kepala Daerah mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat.

Misalnya, ASN dan non-ASN yang menggunakan moda transportasi dan tinggal di luar kota Bekasi dengan memperhatikan peta sebaran kasus Covid-19.

“Kemudian, kondisi kesehatan ASN dan Non ASn yang kurang sehat atau tubuhnya di atas 37.5 derajat celcius bisa tidak harus hadir,” kata dia.

Kemudian, dengan memperhatikan kondisi kesehatan keluarga dan riwayat perjalanan luar negeri.

Meski bekerja dari rumah, Pepen meminta efektifitas tugas dan pelayanan perangkat daerah.

“Riwayat interaksi ASN maupun non-ASN yang mungkin sedang dalam pengawasan dan pemantauan terkait korona dijaga,” jelas Pepen.

Ia berharap pengaturan sistem kerja di rumah ini tidak menganggu penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat.

Baca juga: Kekhawatiran Para Karyawan yang Tak Bisa Kerja dari Rumah di Tengah Wabah Corona

“Pemerintah juga tetap memberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN dan non-ASN yang melakukan tugasnya di rumah. Demikian agar menjad maklum dan dilaksanakan sebagaiman mestinya,” tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com