Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Korban Banjir Jakarta Dinyatakan Sah, Sidang Class Action Terhadap Anies Dilanjutkan

Kompas.com - 18/03/2020, 12:54 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan class action banjir Jakarta diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya gugatan ini didaftarkan dengan nomor perkara: 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst yang diajukan oleh 312 korban banjir Jakarta pada tanggal 1 Januari 2020.

Anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, Majelis Hakim menerima dan menetapkan bahwa gugatan banjir Jakarta 2020 diterima secara sah sebagai gugatan class action.

"Gugatan ini sah sebagai gugatan Class Action karena telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action," ucap Tigor saat dikonfirmasi, Rabu (18/3/2020).

Baca juga: Empat Fakta dalam Sidang Perdana Gugatan Class Action Banjir Terhadap Anies

Gugatan ini secara sah diterima Majelis Hakim karena memenuhi persyaratan yakni jumlah korbannya massal, di mana penggugat dalam gugatan ini ada sebanyak 312 orang

Lalu ada kesamaan peristiwa atau fakta hukum secara substansial antara wakil kelas dengan anggota kelasnya.

Dalam gugatan ada kesamaan fakta peristiwa antara 5 orang wakil kelas dengan 307 korban banjir lainnya.

"Anies Baswedan karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), di mana tidak melakukan kewajiban hukumnya sebagai gubernur Jakarta dalam melindungi warga Jakarta dari dampak banjir Jakarta 2020," kata dia.

Baca juga: Sidang Gugatan Class Action, Tiga Perwakilan Penggugat Tertekan Tak Berani Muncul

Anies dianggap tidak melakukan peringatan dini (early warning system) agar warga bisa bersiap diri menghadapi banjir yang terjadi di Jakarta pada tanggal 1 Januari 2020 lalu.

Ia juga tidak melakukan atau tidak memberikan bantuan darurat (emergency response) kepada para korban tersebut.

Nantinya, sidang class action akan dilanjutkan.

Tigor menuturkan, karena dianggap melawan hukum maka Anies harus membayar ganti rugi materil sebesar Rp 60 miliar kepada para penggugat jika nanti dikabulkan hakim.

Selain itu, Anies juga harus memberi ganti rugi imateril sebesar Rp 1 triliun.

"Menghukum Gubernur Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi Rp 1 triliun kepada para penggugat," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com