JAKARTA, KOMPAS.com - AS (21), seorang pegawai salah satu toko di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, ditangkap polisi karena telah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait Covid-19.
Pada Sabtu (14/3/2020) lalu, AS diketahui merekam sebuah peristiwa yang dia kait-kaitkan dengan isu Covid-19 lalu menyebarnya melalui media sosial hingga akhirnya viral.
Dalam video itu, AS merekam seorang perempuan yang dibawa masuk ke ambulans. Sambil merekam, dia juga memberikan narasi berdasarkan asumsi pribadi.
Baca juga: Beredar Video Karyawan PGC Terinfeksi Virus Corona, Pihak Manajemen Sebut Hoaks
"Ya Allah, ya Allah, PGC kena satu, tutup aja lah PGC-nya, itu dekat pasti, itu kan karyawan atas ya," ujarnya.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian mengatakan, AS, saat melihat perempuan dibawa masuk ke ambulans, spontan menyimpulkan bahwa perempuan bersangkutan terkena Covid-19, tanpa mengecek kebenarannya terlebih dahulu.
"Yang bersangkutan (pelaku) hanya respons langsung saja, memyimpulkan sesuatu yang dia tidak tahu dan langsung menyebarkan tanpa mengecek kebenarannya terlebih dahulu," kata Arie di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Pasien Terinfeksi Virus Corona di PGC
Arie menjelaskan bahwa perempuan yang dibawa masuk ke ambulans dalam video itu bukan terinfeksi Covid-19.
Tetapi, perempuan itu sebelumnya kerap sakit dan jatuh pingsan sehingga akhirnya dibawa ke rumah sakit dengan ambulans.
"Jadi yang bersangkutan (perempuan dalam ambulans) memang sering sakit pada saat itu mengalami pingsan, lalu dipanggilkan pihak PGC untuk dijemput dengan menggunakan ambulans. Yang bersangkutan bukan terkena Covid-19," ujar Arie.
Atas perbuatannya, kini AS harus mendekam di penjara Mapolres Metro Jakarta Timur.
"Ancaman hukuman menyebarkan berita hoaks dan menerbitkan keonaran maksimal 10 tahun. Jadi (pelaku) tanpa dicek kebenarannya, berita disebarkan," ujar Arie.
Baca juga: Klarifikasi WHO: Berikut Daftar 12 Hoaks tentang Virus Corona
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.