JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang pencabutan sementara kebijakan ganjil-genap di wilayah Jakarta.
Awalnya, pencabutan sementara kebijakan ganjil genap diberlakukan selama dua pekan mulai 16 hingga 29 Maret 2020.
Kemudian, pencabutan sementara kebijakan itu diperpanjang hingga 5 April 2020 menyusul dikeluarkannya imbauan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk bekerja di rumah dan membatasi kegiatan di luar rumah.
Baca juga: Ganjil-Genap Dicabut Sementara, Volume Kendaraan di Jalan Protokol Turun hingga 25 Persen
"Iya betul, peniadaan sistem ganjil genap diperpanjang hingga 5 April 2020" kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Senin (23/3/2020).
Oleh karena itu, Fahri menegaskan tak ada penilangan selama aturan ganjil genap tersebut dicabut.
"Tentunya penindakan pelanggaran ganjil genap ditiadakan," ungkap Fahri.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menetapkan status Jakarta saat ini sebagai tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.
Adapun, total pasien yang telah dinyatakan positif Covid-19 hingga Minggu (22/3/2020), sebanyak 514 orang.
Dari jumlah tersebut, total pasien sembuh dan diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing, yakni sebanyak 29 orang.
Sedangkan, total pasien meninggal dunia sebanyak 48 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.