JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, polisi akan membubarkan warga yang berkerumun di ruang publik seperti taman dan kafe guna mengantisipasi penyebaran virus Corona.
Menurut Yusri, kriteria kerumunan warga yang bisa dibubarkan yakni apabila dua sampai empat orang atau lebih berkumpul di ruang publik.
Pasalnya, saat ini, pemerintah telah mengimbau warga untuk berkegiatan di rumah, membatasi kegiatan di luar rumah, dan social distancing atau saling menjaga jarak.
Baca juga: Tahapan Pembubaran Kerumunan, dari Imbauan hingga Penegakan Hukum
"Kalau kumpul ramai-ramai misalnya 2, 3, atau 4 orang, kita imbau mereka untuk pulang ke rumah. Pulang ke rumah lebih bagus, istirahat. Kita memutuskan mata rantai (penyebaran virus Corona)," kata Yusri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/3/2020).
Yusri mengatakan, polisi akan mengedepankan imbauan terlebih dahulu sebelum menindak warga yang nekat berkerumun. Jika mereka menolak membubarkan diri atau melawan petugas, mereka dapat dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.
"Kita beri pengertian yang baik, humanis, dan persuasif. Mereka semua mengerti kok," ungkap Yusri.
Seperti diketahui, pembubaran kerumunan massa telah tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Baca juga: Ini Ancaman Hukuman bagi Warga yang Nekat Berkerumun Saat Ada Wabah Corona
Dalam maklumat itu, ada lima jenis pengumpulan massa yang dapat dibubarkan. Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga. Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
Keempat, unjuk rasa, pawai, dan karnaval. Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.