Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan soal Larangan Operasi Bus AKAP dan AJAP dari Jabodetabek Ditunda

Kompas.com - 30/03/2020, 17:36 WIB
Nursita Sari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menunda rencana larangan operasi sementara bus antar-kota antar-provinsi (AKAP), bus antar-jemput antar-provinsi (AJAP), dan bus pariwisata dari Jabodetabek yang semula akan dilaksanakan mulai Senin (30/3/2020), pukul 18.00 WIB.

Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, rencana itu ditunda sesuai arahan Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Sesuai arahan dari Menko Maritim dan Investasi selaku Plt Menhub, pelarangan operasional itu ditunda dulu pelaksanaannya," ujar Adita saat dihubungi Kompas.com.

Baca juga: Pemkot Surati PT KCI dan Organda, Minta Kurangi Operasional Transportasi Umum di Bekasi

Adita berujar, larangan operasi bus ditunda karena belum ada kajian dampak ekonomi. Presiden Joko Widodo, kata Adita, menyatakan bahwa larangan operasi bus harus memiliki kajian tersebut.

Karenanya, pemerintah lebih dulu akan mengkaji dampak ekonomi akibat rencana itu.

"(Ditunda) sambil menunggu kajian dampak ekonomi secara keseluruhan seperti yang menjadi arahan Presiden di ratas (rapat terbatas) pagi tadi," kata Adita.

Baca juga: Dampak Corona, Kereta Bandara Soekarno-Hatta Kurangi Jadwal Operasional Hanya 10 Perjalanan

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, larangan operasi bus belum bisa direalisasikan karena belum terbitnya surat keputusan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Berdasarkan rapat melalui video conference pada Minggu (29/3/2020), larangan operasi tersebut disepakati mulai Senin, pukul 18.00, dan akan dituangkan ke dalam surat BPTJ.

"Untuk pelarangan layanan AKAP dari dan ke wilayah Jakarta belum bisa dilaksanakan, mengingat sampai saat ini BPTJ belum mengeluarkan surat pemberhentian layanan Angkutan Umum dari dan ke Jabodetabek. Kami masih menunggu suratnya," ucap Syafrin saat dihubungi terpisah.

Baca juga: Wali Kota Ingin Kurangi Operasional Transportasi Massal di Bekasi

Sebelumnya diberitakan, bus AKAP, AJAP, dan bus pariwisata dari Jabodetabek akan dilarang beroperasi untuk sementara waktu, mulai Senin, pukul 18.00 WIB.

Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19 ke berbagai daerah di Indonesia.

Syafrin mengatakan, larangan itu diputuskan dalam rapat bersama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, BPTJ, dan beberapa pihak lainnya pada Minggu.

"Disepakati mulai hari ini, jam 18.00, itu kami akan melarang operasional bus dari Jakarta, dari Jabodetabek sebenarnya. Itu yang terkait dengan bus AKAP, bus angkutan antarjemput antarprovinsi (AJAP), dan pariwisata," ujar Syafrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com