JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melayangkan gugatan class action terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan itu mereka lakukan karena Jokowi dianggap lalai menanggulangi Covid-19 di Indonesia.
Gugatan ini kemudian didaftarkan oleh seorang perwakilan dari kelompok UMKM bernama Enggal Pamukty di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Agamawan hingga Budayawan dalam Forum Risalah Jakarta Surati Jokowi, Ini Isinya
"Betul bahwa saya menggugat Presiden Jokowi karena kelalaian fatal dalam penanganan teror virus Covid-19," kata Enggal saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020).
Enggal kemudian membandingkan penanganan virus ini dengan China yang langsung tegas menutup provinsi Hubei tanpa memikirkan kerugian ekonomi negara.
Sementara, saat isu ini menjadi perbincangan internasional, pemerintah Indonesia malah sibuk mempromosikan sektor pariwisata.
Baca juga: Akibat Lockdown, Banyak Orang India Tak Sanggup Bayar Kontrakan
"Kalau saja pemerintah pusat sejak awal serius menangani teror Covid-19 ini, tentu saya dan kawan-kawan pedagang eceran dan UMKM lainnya masih bisa mencari nafkah," ucap Enggal.
"Ini kan jadi bikin kami kehilangan pendapatan sementara pemerintah belum juga kasih solusi bantuan seperti apa," sambung dia.
Adapun dalam gugatan ini Enggal meminta ganti rugi sebesar Rp 10 miliar 12 Juta. Rp 10 miliar dianggap sebagai kerugian imateril, sementara Rp 12 juta kerugian Enggal selama 20 hari wabah Covid-19
Enggal kemudian mengatakan, gugatan ini terdapat enam orang penggugat dari UMKM.
Sementara yang jadi tergugat adalah Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi PN JKT.PST-042020DGB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.