Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Depok Masih Kaji PSBB, Wali Kota Minta BPTJ yang Batasi Transportasi

Kompas.com - 03/04/2020, 10:36 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris menyebutkan bahwa jajarannya masih menyusun kajian sebelum mengusulkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Kota Depok kepada pemerintah pusat.

Ia memastikan, hingga hari ini, Kota Depok belum berstatus PSBB.

"Status PSBB sedang dikaji lebih lanjut sesuai dengan kondisi kewilayahan, dan dilakukan sesuai mekanisme PP 21 Tahun 2020," kata Idris melalui keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).

"Kota Depok belum ditetapkan sebagai PSBB. Saat ini kita fokus pada percepatan penanganan Covid-19 berbasis komunitas, yaitu melalui pembentukan Kampung Siaga Covid-19 pada level RW," jelas dia.

Baca juga: DMI Jakarta Memperbarui Seruan Pembatasan Aktivitas di Masjid

Karena belum berstatus PSBB, maka Kota Depok masih jauh dari kemungkinan pembatasan transportasi, sebagaimana yang direkomendasikan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

"Kota Depok tentunya belum dapat melaksanakan surat edaran (BPTJ soal rekomendasi pembatasan transportasi) tersebut karena kita belum ditetapkan sebagai PSBB," kata Idris.

Ia justru balik meminta BPTJ mengambil peran dalam pembatasan transportasi di Jabodetabek, termasuk di Kota Depok di masa pandemi Covid-19 yang makin meluas ini.

"Kewenangan pengaturan kebijakan transportasi di Jabodetabek adalah kewenangan BPTJ. Sebaiknya BPTJ mengambil peran," tutup Idris.

Baca juga: Pasien Covid-19 Pertama di Bekasi Sembuh: Terus Berzikir, Baca Buku Motivasi, Tak Lihat Medsos

PSBB menjadi strategi utama pemerintah dalam mengatasi wabah Covid-19.

PSBB bisa diberlakukan pemerintah pusat maupun daerah. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. PP tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020).

Pasal 2 Ayat 1 PP tersebut menyatakan pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan PSBB atas izin menteri yang menyelenggarakan urusan kesehatan (Menteri Kesehatan).

"Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu," demikian bunyi Pasal 2 Ayat 1 PP No. 21 Tahun 2020.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 6 Ayat 1, Pemda harus mengusulkan terlebih dahulu pemberlakuan PSBB kepada Menteri Kesehatan.

Baca juga: Aksi Moms UI, Sekelompok Ibu Bagikan Makanan Gratis untuk Mahasiswa Rantau

Selanjutnya, Menteri Kesehatan akan menetapkan status PSBB yang diusulkan gubernur, wali kota, atau bupati di wilayah mereka masing-masing dengan memperhatikan saran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Dsease 20 1 9 (COVID- 1 9)," demikian bunyi Pasal 6 Ayat 2 PP No. 21 Tahun 2020.

Sebagai informasi, per Kamis (2/4/2020), Pemerintah Kota Depok mengumumkan total 50 kasus positif Covid-19, dengan 10 orang sembuh, dan 5 orang meninggal dunia.

Sebanyak 18 pasien dalam pengawasan (PDP) meninggal sebagai suspect, sebelum terkonfirmasi positif Covid-19, sejak 18 Maret 2020.

Sementara itu, kini masih ada 369 pasien yang masih diawasi dan 1.374 orang yang tengah dipantau terkait Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Ribuan Buruh Ikut Aksi 'May Day', Jalanan Jadi 'Lautan' Oranye

Ribuan Buruh Ikut Aksi "May Day", Jalanan Jadi "Lautan" Oranye

Megapolitan
Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Megapolitan
Ribuan Polisi Amankan Aksi 'May Day', Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Ribuan Polisi Amankan Aksi "May Day", Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Megapolitan
Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com