BEKASI, KOMPAS.com- Pria berinisial H (34) ditangkap polisi lantaran membunuh seorang janda berinisial A (47) di kontrakannya di Jalan Kemuning, Mustikasari, Mustikajaya, Kota Bekasi, Selasa (31/3/2020) lalu.
Adapun, H dan A merupakan sepasang kekasih.
Kapolsek Bantar Gebang Komisaris Polisi Ali Joni mengatakan, H menghabisi nyawa A lantaran kesal dan sakit hati karena tidak bisa memberikan uang Rp 1 juta yang dimintanya.
“Karena tidak bisa memenuhi permintaan korban, akhirnya terjadi pembunuhan. Uang yang diminta ke korban yaitu untuk membayar kontrakan,” ujar Ali dalam press conference di Polsek Bantar Gebang, Bekasi, Senin (6/4/2020).
Baca juga: Tiga Pemuda di Bekasi Tewas Usai Pesta Miras Oplosan, Seorang Pedagang Diperiksa
Menurut hasil visum, H membunuh menggunakan kain sarung yang diikatkan pada leher A.
Usai membunuh, H mencoba melarikan diri ke kampung halamannya yang ada di Palembang. Namun H berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan.
“Kami melakukan pengejaran ke wilayah Palembang dengan berkoordinasi ke pihak kepolisian setempat yaitu Polres Batawang dan anggota kami meluncur ke tempat pelaku. Pelaku tersebut koperatif dalam penangkapan dan tidak melakukan pelawanan,” tambah Ali.
Karena perbuatannya, H dikenakan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.