JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai efektif diterapkan di DKI Jakarta pada Jumat (10/4/2020) ini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selama PSBB berlangsung, proses kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap dilakukan di rumah.
“Pada intinya kegiatan belajar akan dilakukan seperti kemarin, tidak dilakukan di sekolah melainkan di rumah,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Selasa (7/4/2020).
Baca juga: Anies Umumkan Jakarta Resmi Terapkan PSBB Mulai Jumat, 10 April
Kemudian, Anies juga mengatakan, seluruh fasilitas umum di DKI Jakarta akan tetap ditutup.
Mulai dari fasilitas umum tempat hiburan milik Pemerintah hingga tempat hiburan milik swasta.
“Semua fasilitas umum ditutup. Baik itu fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburnn milik masyarakat, taman, balai pertemuan, RPTRA, gedung olahraga, dan museum ditutup,” kata Anies.
Baca juga: PSBB di Jakarta: Kegiatan Perkantoran Dihentikan Kecuali 8 Sektor Usaha
Ia mengatakan, dengan diterapkannya PSBB ini diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin.
Sehingga, tidak ada lagi masyarakat yang nekat untuk melanggar aturan PSBB yang telah ditetapkan tersebut.
Denga diterapkannya aturan PSBB ini, diharapkan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.
Baca juga: PSBB Diterapkan di Jakarta, Ini 6 Hal yang Dilakukan Pemprov DKI
“Jadi kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjadi pesan untuk semua bahwa ketaataan kita semua membatasi pergerakan dan interaksi akan sangat memengaruhi kemampuan kita mengendalikan virus ini,” tutur dia.
Adapun, penerapan PSBB di Jakarta akan resmi berlaku pada Jumat (10/4/2020) mendatang. Pelaskanaan PSBB ini akan berlangsung selama 14 hari. Namun, bisa diperpanjang melihat situasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.