JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Polsek Metro Tamansari menangkap pelaku penipuan dengan modus obat bius, yakni TH (40) alias Hendi Handoko.
TH merupakan residivis kasus penipuan. Dia sempat dipenjara tahun 2017.
Tak lama setelah keluar penjara, dia kembali melakukan hal yang sama.
Dalam kasus terakhir, aksi TH membuat korbannya, RZ (44) tewas karena pengaruh obat bius yang diberikan di hotel kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Berikut fakta kasus tersebut:
Perkenalan dengan korban
TH cukup jeli dan selektif mencari korban. TH menyasar korban kalangan ibu-ibu yang memiliki masalah dengan suami.
Perkenalan biasanya dilakukan melalui aplikasi mencari jodoh, Tantan.
Setelah berkenalaan, TH dan RZ janjian di salah satu tempat makan di kawasan Tamansari.
"TH menemukan korban melalui aplikasi Tantan perjodohan, lalu berkomunikasi dan lakukan pertemuan sebanyak dua kali," kata ucap Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (8/4/2020) petang.
Berhubungan intim dan membius korban
Sesudah bertemu dan berkomunikasi di salah satu tempat makan, TH dan RZ lalu menyewa kamar hotel di Mangga Besar.
Di sana, mereka berhubungan intim. Setelah itu, RZ pergi mandi. Saat itulah TH mencampurkan berbagai obat ke minuman RZ.
Obat bius yang dicampurkan ke minuman RZ langsung bereaksi. Korban tidak sadarkan diri.
Pelaku langsung mengambil dua unit ponsel dan uang tunai Rp 3 juta dari tas RZ. Setelah itu, TH langsung kabur.