Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Skenario Pembatasan Penumpang Kendaraan Pribadi dan Umum Saat PSBB di DKI

Kompas.com - 09/04/2020, 14:33 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah dokumen mengenai pembatasan penumpang kendaraan pribadi dan kendaraan umum beredar di grup aplikasi percakapan WhatsApp.

Dokumen itu berisi pembatasan penumpang berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas angkutnya.

Mobil sedan dengan kapasitas empat orang diatur hanya boleh mengangkut tiga orang, yakni satu pengemudi dan dua orang di belakang.

Sementara mobil berkapasitas tujuh orang hanya boleh mengangkut empat orang. Rinciannya, satu pengemudi, dua orang di kursi bagian tengah, dan satu orang di kursi bagian belakang.

Baca juga: [HOAKS] PT KAI Batalkan Seluruh Perjalanan Jakarta Selama PSBB

Kemudian, sepeda motor hanya boleh ditumpangi satu orang pengemudi atau dilarang berboncengan.

Sepeda motor yang digunakan ojek online dan ojek pangkalan juga diatur tidak boleh berboncengan.

Ojek online dan ojek pangkalan hanya diperbolehkan mengantar barang, makanan, atau minuman.

Sementara taksi berkapasitas empat orang hanya boleh mengangkut tiga orang.

Ada juga pengaturan penumpang yang boleh diangkut transportasi umum seperti MRT Jakarta, LRT Jakarta, Transjakarta, bus, dan kapal Kepulauan Seribu.

Baca juga: Anies Ingin Ojek Online Tetap Bisa Angkut Penumpang Selama PSBB

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, isi dokumen yang beredar tersebut merupakan salah satu skenario pembatasan penumpang transportasi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Dishub DKI saat ini masih mengkaji skenario terbaik untuk diterapkan.

"Ini salah satu skenario yang kami kaji dari beberapa skenario yang ada," ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/4/2020).

Syafrin menyampaikan, keputusan final mengenai pembatasan penumpang transportasi akan dituangkan dalam peraturan gubernur (pergub) tentang penerapan PSBB.

"Dari keseluruhan skenario, kami kaji komprehensif untuk mendapatkan pengaturan yang ideal dan akan dituangkan dalam pergub," kata Syafrin.

Baca juga: 9 Poin Penjelasan Gubernur Anies soal PSBB di Jakarta yang Berlaku Jumat

PSBB Jakarta akan diterapkan mulai Jumat (10/4/2020). PSBB diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020 dan bisa diperpanjang.

PSBB diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penumpang angkutan umum hanya boleh beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB selama PSBB, sementara jumlah penumpang dikurangi 50 persen.

Sementara untuk kendaraan pribadi, Pemprov DKI hanya akan membatasi jumlah penumpang untuk menjaga jarak aman (physical distancing).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com