JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengklaim jumlah pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengalami penurunan pada hari kedua.
Pada hari pertama PSBB, polisi menyebut 50 persen pengendara kendaraan bermotor melanggar aturan. Kendati demikian, tak disebutkan detail berapa jumlah orang yang melanggar.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi telah menyosialisasikan aturan PSBB selama tiga hari sejak penerapan PSBB pada Jumat (10/4/2020).
Sehingga, tingkat kepatuhan masyarakat meningkat dibandingkan hari pertama penerapan PSBB.
Baca juga: Mulai Senin 13 April, Pengendara yang Langgar Aturan PSBB Akan Ditindak
"Evaluasi hari kedua PSBB ini semakin sedikit masyarakat yang melanggar aturan PSBB, terutama aturan (memakai) masker. Mereka sudah memahami tapi nanti kita akan sosialisasai," kata Sambodo kepada wartawan, Minggu (12/4/2020).
Selanjutnya, polisi akan mulai menindak para pelanggar aturan PSBB di Jakarta mulai Senin (13/4/2020) besok.
Penindakan awal adalah mewajibkan para pelanggar untuk mengisi sebuah blanko yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Proses pengisian blanko itu akan didokumentasikan sebagai arsip data pihak Kepolisian.
"Ini juga bagian dari pendataan sehingga kita bisa lihat day by day, setiap harinya, sejauh mana kepatuhan masyarakat dalam mematuhi PSBB ini," ungkap Sambodo.
Baca juga: Hari Pertama PSBB di DKI, Jumlah Penumpang MRT Turun 90 Persen
Polisi akan memberikan sanksi lebih tegas kepada pengendara yang melanggar aturan PSBB untuk kedua kalinya.
Para pelanggar aturan PSBB dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Adapun, Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
Warga Jakarta diminta mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna memutus rantai penularan Covid-19. Sebab, belum ada tanda-tanda perlambatan penularan Covid-19, baik di level Jakarta maupun skala nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.