Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Bekasi, Warga Dilarang Berkerumun Lebih dari 5 Orang

Kompas.com - 14/04/2020, 14:05 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi melarang masyarakat berkerumun atau berkegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di fasiltas umum selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu (15/4/2020).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pemberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan wabah Covid-19.

“Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum,” ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam Perwalnya yang diteken Minggu (12/4/2020).

Baca juga: Anies Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Langgar Aturan PSBB soal Kerja dari Rumah

Pepen, sapaan akrabnya, juga meminta pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara kegiatan selama pemberlakuan PSBB.

Ia menyampaikan, fasilitas yang diperbolehkan ada lebih dari lima orang adalah tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau sehari-hari.

Misalnya, Pasar Rakyat, Toko Swalayan (berjenis minimarket, supermarket), toko klontong, dan laundry.

“Tempat kegiatan olahraga secara mandiri (diperbolehkan lebih dari lima orang),” tambah dia.

Baca juga: Minta Maaf, Ojol yang Protes PSBB Bernada Provokatif Dibebaskan Polisi

Pepen berharap warganya taat menerapkan aturan tersebut. Diharapkan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.

Larangan warga berkerumun lebih dari lima orang pertama kali diterapkan selama PSBB di DKI Jakarta.

Aturan tersebut kemudian diterapkan juga oleh kota-kota di sekitar Jakarta.

Data pada website Dinas Kesehatan Kota Bekasi pada 13 April 2020, ada 793 orang yang masih dalam pemantauan (ODP).

Baca juga: DKI Jakarta Akhiri Polemik Dualisme Aturan untuk Ojol, Pastikan Tetap Ikuti Permenkes

Lalu ada 310 orang yang masih dalam pengawasan (PDP).

Kemudian, ada 141 orang yang terinfeksi virus corona dan ada 29 orang yang positif sudah sembuh.

Terakhir, ada 15 orang yang meninggal akibat Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com