Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sopir Taksi Online Ari Darmawan Sebut Tuntutan Tidak Sesuai dengan Fakta Persidangan

Kompas.com - 22/04/2020, 11:35 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ari Darmawan, Ditho Sitompoel, menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya itu tidak sesuai fakta persidangan selama ini.

Dalam  Surat Tuntutan bernomor register: PDM-461/ JKTSL/ 12/ 2019, JPU menyebutkan bahwa Ari Darmawan selaku sopir taksi online menjemput kedua korban, yakni Suhartini dan Amelia dari Alfamart Kemang Venue. 

Jaksa bahkan menyebut kedua korban telah naik ke mobil yang dikendarai terdakwa.

Baca juga: Jaksa Tuntut Sopir Taksi Online Ari Darmawan 3 Tahun Penjara

"Hal ini justru berbanding terbalik dengan keterangan saksi Dino Ajiansyah (Special Project Investigator Gojek) yang menyatakan akun atas nama Qumarus Jaman yang dipakai oleh Terdakwa tidak pernah melakukan pick up atas order dari Suhartini dan mobil tersebut," ucap Ditho dalam keterangan persnya, Rabu (22/4/2020).

Selain itu, jaksa juga mengatakan bahwa Ari Darmawan terbukti membawa golok ketika melakukan pencurian. Padahal, dalam keterangan saksi di persidangan, golok tersebut selalu tersimpan di rumah ayah dari Ari Darmawan.

"Barang bukti golok tersebut adalah milik saksi Abdul Rozak yang selalu tersimpan di atas lemari saksi Abdul Rozak," ucap dia.

Baca juga: Diduga Korban Salah Tangkap, Ari Darmawan Beberkan Kejanggalan Saat Diperiksa Polisi

Berdasarkan fakta persidangan tersebut, Ditho mengatakan bahwa tuntutan hukuman tiga tahun terhadap Ari Darmawan dinilai tidak berdasar.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ari Darmawan, seorang pengemudi taksi daring, hukuman tiga tahun penjara.

Menurut jaksa, Ari terbukti melakukan perampokan kepada konsumennya.

"Kemarin sidangnya, saya menuntut terdakwa tiga tahun," kata JPU Boby Mokoginta saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/4/2020), seperti dikutip Antara.

Sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Ari Dharmawan dilakukan dengan telekonferensi, yakni terdakwa berada di Rutan Cipinang, hakim dan pengacara berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Sopir Taksi Online Ari Darmawan Dipaksa Polisi Mengaku Mencuri dan Aniaya Penumpang

Sedangkan jaksa berada di kantor Kejari Jaksel.

Boby mengatakan, semua unsur dari Pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP dalam dakwaan telah terpenuhi. 

Jaksa berkeyakinan secara sah menurut hukum bahwa terdakwa Ari Darmawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

Pada persidangan 7 Januari 2020, JPU mendakwa terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com