Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika PSBB DKI Diperpanjang, Pemerintah Dianggap Perlu Kenakan Denda bagi Pelanggar

Kompas.com - 22/04/2020, 15:09 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta mendekati akhir batas waktu.

Namun, kebijakan ini tampaknya belum bisa menekan penyebaran Covid-19. Kemarin saja ada 167 kasus positif Covid-19 di Jakarta.

Ahli epidemiologi asal Universitas Indonesia (UI) Syahrizal Syarif lantas menyebutkan bahwa jika Pemprov DKI berencana memperpanjang pemberlakuan PSBB, harus dipertegas aturannya dengan pengenaan sanksi denda.

Baca juga: Kemenperin Izinkan 721 Perusahaan di Jakarta Tetap Beroperasi Selama PSBB

Hal itu sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor (Pergub) 33 Tahun 2020 tentang PSBB.

"Dalam peraturannya ada sanksi, kan ada maksimal Rp 100 juta, itu kan maksimalnya," kata Syahrizal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/4/2020).

Menurut Syahrizal, pemerintah bersama dengan kepolisian harus menentukan denda dari masing-masing pelanggaran.

"Misalnya Rp 50.000 untuk tilang enggak pakai masker, atau Rp 200.000 untuk restoran yang masih ada tempat yang berkumpul," ucap Syahrizal.

Dia berpendapat, PSBB di periode pertama ini sangat longgar. Aparat hanya menegur para pelanggar sehingga tidak menimbulkan efek jera masyarakat.

Namun, jika benar PSBB akan diperpanjang, maka pemprov DKI bisa menganggap 14 hari awal ini sebagai bentuk sosialisasi pada warga.

Syahrizal memerkirakan, butuh dua bulan pemberlakuan PSBB hingga virus ini bisa dikontrol penyebarannya.

"PSBB itu perlu itu diperpanjang sampai apa? Sampai ada indikasi bahwa wabah di Jakarta kasusnya menurun gitu. Dan itu mungkin baru ada dua bulan lagi," ucap dia.

Sanksi yang tegas terhadap pelanggar tentu juga bisa mempercepat berakhirnya bencana non alam ini.

Adapun PSBB di DKI Jakarta sudah berlaku sejak 10 April lalu dan berlaku hingga tanggal 23 April.

PSBB diterapkan dengan tujuan membatasi aktivitas masyarakat agar penyebaran virus corona dapat terkontrol.

Selama PSBB, warga diminta untuk beribadah, bekerja, dan belajar di rumah.

Baca juga: Ahli Epidemiologi: PSBB di Jakarta Perlu Diterapkan 2 Bulan

Mereka hanya diperkenankan keluar rumah ketika membeli kebutuhan pokok atau bekerja di 11 sektor yang masih diperbolehkan beroperasi.

Transportasi umum juga dibatasi beroperasi dari pukul 06.00-18.00 WIB setiap harinya.

Bagi warga yang melanggar, bisa terancam pidana satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Megapolitan
Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim 'Selamatkan' 830.000 Jiwa

Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim "Selamatkan" 830.000 Jiwa

Megapolitan
Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Megapolitan
Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Megapolitan
Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Megapolitan
Usahanya Tak Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Usahanya Tak Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Megapolitan
4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

Megapolitan
Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Megapolitan
KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

Megapolitan
Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Megapolitan
Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Megapolitan
Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di 'Pabrik Narkoba' Bogor

Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di "Pabrik Narkoba" Bogor

Megapolitan
Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Megapolitan
Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com