JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) hingga saat ini telah menerbitkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) terhadap 721 perusahaan di Jakarta.
Dengan IOMKI, perusahaan-perusahaan tersebut bisa tetap beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan di Jakarta.
Padahal, perusahaan-perusahaan itu harusnya termasuk kategori usaha yang berhenti beroperasi selama PSBB.
Baca juga: Langgar PSBB Jakarta, 34 Perusahaan Ditutup Sementara
"DKI 721 (perusahaan yang sudah dapat IOMKI)," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/4/2020).
Selain itu, Kemenperin juga telah menerbitkan IOMKI untuk perusahaan di Jawa Barat dan Tangerang, Banten. Totalnya ada ribuan perusahaan yang mendapatkan IOMKI.
"Banten, hanya Tangerang, 2.351 (perusahaan). Jabar, hanya tiga wilayah, 4.233 (perusahaan yang sudah dapat IOMKI)," kata Agus.
Menurut Agus, Kemenperin akan selalu menerbitkan IOMKI bagi perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin.
Baca juga: Seminggu PSBB Kota Bogor, Banyak Sektor Usaha di Luar Pengecualian Masih Beroperasi
Asalkan, perusahaan-perusahaan tersebut melaksanakan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
"Prinsipnya tidak ada yang ditolak, agar ekonomi jalan. Prinsip kedua, yang tak kalah pentingnya, industri tetap wajib memperhatikan protokol kesehatan," ucapnya.
Kemenperin, lanjut Agus, tidak akan segan-segan mencabut IOMKI yang telah diterbitkan bila perusahaan tidak menjalankan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
Pemprov DKI Jakarta diketahui sedang menerapkan PSBB guna memutus mata rantai penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Pemprov DKI mewajibkan seluruh aktivitas perkantoran dihentikan selama PSBB diterapkan, kecuali 11 sektor yang tetap boleh beroperasi.
Baca juga: Ancaman Anies kepada Perkantoran yang Masih Bandel dan Langgar PSBB
Sektor yang dibolehkan beroperasi, yakni kesehatan; bahan pangan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menangani Covid-19 di Jakarta.
Namun, dalam pelaksanaannya, banyak perusahaan di luar 11 sektor tersebut yang tetap beroperasi selama PSBB karena mendapatkan izin IOMKI dari Kemenperin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.