BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyoroti pesoalan masih adanya pelanggaran yang dilakukan sejumlah unit usaha yang tetap beroperasi selama seminggu pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, perusahaan itu disebut bergerak di luar sektor yang dikecualikan PSBB.
Atas kondisi itu, Dedie sudah memperingatkan sektor usaha yang dimaksud untuk mematuhi aturan.
Baca juga: Langgar PSBB Jakarta, 34 Perusahaan Ditutup Sementara
Dedie menegaskan, pemerintah daerah akan menutup usaha tersebut jika tetap membandel, termasuk tidak akan memberikan izin perpanjangan usaha.
"Evaluasi kita seminggu PSBB memang masih ada kekurangan di sana-sini," kata Dedie, Rabu (22/4/2020).
Dedie menuturkan, dirinya sudah menginstruksikan kepada seluruh camat dan lurah di Kota Bogor untuk melakukan pendataan terhadap sektor usaha yang tidak dikecualikan di setiap wilayah.
Baca juga: Satpol PP Tutup Empat Toko yang Langgar PSBB di Koja
Mereka juga diberikan wewenang untuk melakukan peneguran terhadap perusahaan yang melanggar aturan PSBB.
Nantinya, data perusahaan itu akan dilaporkan kepada Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor dan akan dijadikan catatan.
"Laporan itu akan jadi catatan kita. Sewaktu mereka (perusahaan) itu butuh seperti untuk memperpanjang izin usaha, nah ini akan kita pertimbangkan," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Eko Prabowo menyebut, dari pantauannya di lapangan, masih banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat ketika berkendara.
Baca juga: Polisi Klaim Pengendara yang Langgar Ketentuan PSBB di Depok Menurun
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.