Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudinkertrans Jakarta Selatan Terima 7 Laporan soal Perusahaan Diduga Langgar PSBB

Kompas.com - 16/04/2020, 15:27 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan Sudrajat mengatakan, pihaknya telah menerima tujuh laporan soal perusahaan yang masih bekerja di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Berkait tindak lanjut tujuh laporan tersebut, saat ini ada yang masih dalam proses pemeriksaan dan ada pula yang sudah ditangani.

Beberapa kantor yang sudah diperiksa, nyatanya diperbolehkan beroperasi lantaran masuk dalam perusahaan yang mendapat pengecualian dari pemerintah.

"Seperti kemarin kita periksa satu perusahaan kantor di Plaza Oleos itu ya. Dia sebetulnya bisa beroperasi karena jasa keuangan kan. Tapi dari pihak perusahaan tetap sudah dikurangi juga (Karyawan)," kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Selatan, Sudrajat saat dihubungi, Kamis (16/4/2020).

Baca juga: Pemkab Bekasi Akan Beri Sanksi Perusahaan di Kawasan Industri Cikarang jika Masih Beroperasi Tanpa Izin Menperin

Sudrajat mengatakan terkadang masyarakat yang melapor kurang memahami informasi tentang mana-mana saja perusahaan yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB. Mereka membuat laporan berdasarkan tingginya aktivitas kegiatan dalam sebuah kantor.

Walau demikian, Sudrajat berterimakasih jika masyarakat mau membuat laporan ke pihaknya.

"Kita kan setiap informasi wajib di respon, kita tentu terimakasih informasinya mau benar mau keliru bagi saya enggak ada persoalan.  Terimakasih berarti mereka ada kepedulian untuk ini," ucap Sudrajat.

Sejauh ini, pihaknya belum menemukan satu perusahaan yang kedapatan melanggar ketentuan PSBB. Sebelumnya, pemerintah membuat pengecualian untuk empat perkantoran dan 10 jenis sektor perusahaan yang bisa beroperasi selama PSBB.

Baca juga: Puluhan Kendaraan Masih Langgar Aturan PSBB di Kabupaten Bogor, Polisi Hanya Beri Surat Teguran

Keempat jenis perkantoran tersebut adalah kantor instansi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang berada di DKI Jakarta; kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional; Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); sektor dunia usaha

"Hanya 10 jenis sektor usaha swasta yang diizinkan beroperasi selama PSBB," ujar Anies.

Sementara 10 jenis sektor usaha swasta yang dimaksud adalah:

1. Sektor kesehatan.
2. Sektor pangan, makanan, dan minuman.
3. Sektor energi.
4. Sektor komunikasi, teknologi, dan informasi.
5. Sektor keuangan.
6. Sektor logistik.
7. Sektor konstruksi.
8. Sektor industri strategis.
9. Pelayanan dasar dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu.
10. Sektor usaha yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com