DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan bahwa selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya, pengemudi yang berkendara tak sesuai peraturan tak boleh melintas.
Sebagai informasi, PSBB Depok resmi berlaku pada Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020) dengan opsi perpanjangan.
PSBB diharapkan sanggup menekan angka penularan Covid-19 yang terus meningkat di Depok.
Baca juga: KRL Padat, Wali Kota Depok Minta Jakarta Sinergis Terapkan PSBB dengan Kota Satelit
Larangan lalu lintas bagi pengendara yang tidak mematuhi ketentuan PSBB juga berlaku bagi mereka yang hendak melintasi perbatasan masuk ke Depok.
"Misalnya ketentuan naik mobil itu penumpangnya harus 4. Sopir sendiri di depan, di tengah 2, di belakang 1. Kalau tidak memenuhi ketentuan ini, misalnya ada 5 orang di dalam, itu dipulangkan, suruh balik," jelas Idris kepada wartawan pada Selasa (14/4/2020).
Ia menjelaskan bahwa hal ini memberikan efek jera kepada para pengemudi dengan menyasar sisi psikologis mereka.
Para pengendara akan kewalahan sendiri dan kapok untuk tidak memenuhi ketentuan berkendara selama masa PSBB.
"Misalnya (di perbatasan Depok) ditemui kasus seperti itu, nanti disuruh balik, pulang ke Jakarta. Di Jakarta, nanti dia dicegat lagi, gitu misalnya," kata Idris.
"Nah, kalau begitu dia mau pulang ke mana? Itu yang saya katakan tadi, ada unsur-unsur psikologis, ketidaknyamanan pelanggar ketentuan ini," lanjut dia.
Idris mengatur pembatasan kendaraan pribadi tersebut pada Bagian Ketujuh Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 yang ia teken pada Senin (13/4/2020).
Syarat utama, pengguna kendaraan pribadi tidak diizinkan melakukan perjalanan jika dalam keadaan demam atau sakit.
Baca juga: Dilarang Bawa Penumpang, Ojek di Depok Diminta Merapat ke Rumah Makan dan Pasar untuk Antar Pesanan
Pasal 19 Bagian Ketujuh mengatur lebih detail mengenai syarat-syarat boleh beroperasinya kendaraan pribadi, baik roda empat maupun roda dua, selama masa PSBB di Depok.
Pengguna kendaraan pribadi hanya boleh beroperasi jika mobil atau motor tersebut digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB.
1. Mobil pribadi
Pengguna mobil pribadi juga diwajibkan mengenakan masker selama perjalanan dan melakukan disinfeksi pada mobil selepas pemakaian.