Jumlah penumpang di dalam mobil sekitar separuh dari kapasitas penumpang dengan menerapkan prinsip jaga jarak fisik (physical distancing).
a. Mobil penumpang sedan berkapasitas 4 hanya diperbolehkan berisi 3 orang. Satu orang sopir di depan, 2 penumpang duduk di belakang dengan jarak yang berjauhan.
b. Mobil penumpang berkapasitas 7 hanya diperbolehkan berisi 4 orang. Satu sopir di depan, 2 penumpang di tengah, 1 di belakang.
c. Bus berkapasitas lebih dari 7 orang hanya diperbolehkan berisi 50 persen penumpang dari jumlah maksimalnya.
2. Sepeda motor pribadi
Sementara itu, pengemudi sepeda motor diwajibkan mengenakan masker dan sarung tangan selama berkendara serta juga melakukan disinfeksi seusai perjalanan.
Pemkot Depok tidak mengatur secara lugas boleh atau tidaknya pengguna sepeda motor berboncengan dalam Pasal 19 Bagian Ketujuh ini.
Pada ayat (8) Pasal 19, tertulis bahwa:
Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:
a. aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapannya sebelum dan setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker dan sarung tangan;
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit."
Namun, pada bagian lampiran dokumen berupa tabel pembatasan kapasitas angkut kendaraan pribadi, tertulis bahwa pemotor dilarang berboncengan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.