JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta diterapkan sejak 10 April 2020 atau telah berlangsung seminggu terhitung hingga Sabtu (18/2/2020) ini.
PSBB diterapkan untuk menekan penyebaran virus corona jenis baru (SARS-CoV-2) yang menyebakan penyakit infeksi Covid-19.
Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, menilai ada sejumlah catatan yang perlu diperbaiki terkait penerapan PSBB itu.
Ia menyebutkan, pendistribusian bantuan sosial (bansos) masih tidak tepat sasaran. Selama PSBB, pemerintah memberikan bansos kepada warga miskin dan mereka yang rentan miskin. Bantuan dalam bentuk bahan pangan dan barang kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Ahli Epidemiologi Minta Pemerintah Tak Ragu Perpanjang PSBB Jakarta
"Kami melihat pemberian bansos belum tepat sasaran karena kejadian di Kelapa Gading membuktikan hal tersebut. Satu RW menolak, karena merasa mampu," kata Gilbert saat dihubungi Kompas.com, Jumat malam.
Ia juga menyoroti surat keputusan (SK) Gubernur soal daftar penerima bansos yang belum dikeluarkan sesuai Peraturaturan Gubernur Nomor 33 Tahun Pasal 21 Ayat 3.
Selain itu, Gilbert meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindak perusahaan yang masih beroperasi saat PSBB. Apalagi perusahaan-perusahaan tersebut bukan merupakan sektor yang dikecualikan selama PSBB.
"Walau pun izin dari Kemenperin (Kementerian Perindustrian), kalau tidak masuk dalam kriteria usaha yang boleh buka, itu bisa disuruh tutup lewat peraturan PSBB dan pendekatan lewat Forkopimda. Alasan wabah pandemik kuat untuk meminta mereka tutup," kata dia.
Selama PSBB, semua kantor di Jakarta diminta ditutup dan karyawanya kerja dari rumah kecualia beberpa sektor.
Baca juga: Berlaku Sabtu Ini, Berikut 7 Larangan Selama PSBB di Tangerang Raya
Anggota Komisi B itu juga berharap agar Pemprov DKI memperhatikan usaha kecil dan menengah (UKM) yang terdampak pandemi Covid-19.
PSBB di Jakarta dijadwalkan akan berakhir pada 23 April 2020. Namun bisa diperpanjang tergantung kondisi penyebaran virus SARS-CoV-2.
Selama PSBB, warga hanya diperbolehkan keluar rumah jika dalam keadaan darurat, seperti memenuhi kebutuhan pokok, atau bekerja di sektor tertentu yang mendapat pengecualian.
Saat keluar rumah, warga wajib menggunakan masker.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.