Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Sabtu Ini, Berikut 7 Larangan Selama PSBB di Tangerang Raya

Kompas.com - 18/04/2020, 09:06 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) resmi diberlakukan di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatang, dan Kabupaten Tangerang terhitung Sabtu (18/4/2020) hari ini hingga 1 Mei 2020.

Peraturan tentang PSBB telah diteken oleh Gubernur Banten Wahidin Halim melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Status PSBB bertujuan untuk mengurangi jumlah penyebaran Covid-19 di wilayah Tangerang.

Dengan berlakunya PSBB selama dua pekan, maka aktivitas warga Tangerang Raya bakal dibatasi.

Baca juga: Ingat, PSBB Tangerang Raya Berlaku Sabtu Ini hingga 14 Hari ke Depan

Lantas, apa saja aktivitas yang dilarang dilakukan selama masa PSBB di Tangerang Raya ?

1. Masuk sekolah atau lembaga pendidikan lain

Selama PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan di sekolah dan institusi pendidikan lainnya.

Layanan administrasi pendidikan juga harus dilakukan dari rumah atau secara jarak jauh yang bersifat daring.

Institusi pendidikan lainnya yang dilakukan penghentian sementara selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1), yaitu lembaga pendidikan tinggi lembaga pelatihan, lembaga penelitian, lembaga pembinaan dan lembaga sejenisnya.

Baca juga: Pemerintah Setujui PSBB di 17 Daerah, Ini Rangkuman Sejumlah Wilayah

2. Makanan dibungkus

Sebagai sektor yang dibutuhkan, restoran maupun warung makan tidak dilarang.

Hanya saja masyarakat tidak diperbolehkan makan di tempat. Masyarakat hanya boleh membeli kemudian membungkus makanan.

"Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran atau rumah makan usaha sejenis memiliki kewajiban untuk membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan atau dengan fasilitas telepon atau layanan antar," tulis Pergub tersebut.

Baca juga: Ini Kewajiban Restoran dan Hotel Selama PSBB di Tangsel

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com