3. Tidak diperbolehkan ibadah di rumah ibadah
Aktivitas lain yang dilarang selama PSBB di Tangerang Raya adalah penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah atau di tempat tertentu.
Larangan ini tercantum dalam Pasal 12 Pergub tersebut.
Selama penghentian sementara kegiatan kengamaan di rumah ibadah, kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.
"Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah atau di tempat tertentu kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng, dan penanda waktu lainnya," demikian bunyi Pergub.
Baca juga: Ramadhan Saat Pandemi Covid-19, Kemenag: Maksimalkan Ibadah di Rumah
4. Berkerumun lebih dari lima orang di ruang publik
Segala aktivitas yang menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang di ruang publik akan dibubarkan oleh aparat dan tak menutup peluang ditindak secara lebih tegas.
Aturan ini dikecualikan bagi pemenuhan kebutuhan pokok dan pangan, bahan bakar, komunikasi, obat dan alat medis, keuangan, perbankan, dan logistik, serta penatu (laundry pakaian).
Kerumunan yang timbul di toko-toko diizinkan asal menetapkan protokol pencegahan Covid-19, seperti pengenaan masker, cuci tangan, pemantauan suhu tubuh, hingga jaga jarak fisik.
Baca juga: 6 Hari Penerapan PSBB Jakarta, Masih Banyak Ojol Berkerumun di Jalanan
5. Tak ada olahraga kelompok
Sehubungan dengan larangan berkerumun, masyarakat hanya bisa melakukan olahraga secara mandiri.
Olahraga secara berkelompok akan dilarang. Aktivitas olahraga hanya bisa dilakukan secara mandiri di sekitar kediaman.