JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak 10 April 2020. PSBB awalnya diterapkan selama 14 hari sampai Kamis (23/4/2020) ini sebelum kemudian diperpanjang hingga 22 Mei mendatang.
PSBB diambil untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Namun, penerapan PSBB hingga hari ini belum mampu menahan laju kenaikan kasus positif Covid-19 di Jakarta.
Hal ini terlihat dari kasus yang terus bertambah tiap hari.
Baca juga: IDI Usulkan Protokol Penanganan PDP Mengikuti Pasien Positif Covid-19
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahkan menyampaikan, tren kenaikan kasus tiap harinya masih relatif sama.
"Data yang kami miliki menunjukkan bahwa pergerakan kasus positif Covid-19 masih terus bertambah dan kecepatannya relatif tetap," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu kemarin.
Berdasarkan data di situs web corona.jakarta.go.id, grafik kasus positif Covid-19 di Jakarta masih terus menanjak.
Pada hari pertama penerapan PSBB, jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta sebanyak 1.810 orang.
Keesokan harinya, tercatat ada 1.903 kasus positif Covid-19, atau bertambah 93 kasus dari hari sebelumnya.
Jumlah pasien terus bertambah setiap hari, bahkan penambahan kasus pernah mencapai 223 pasien dalam sehari.
Berikut tren penambahan kasus Covid-19 di Jakarta selama PSBB:
Posisi pada 10 April: 1.810 kasus
11 April: bertambah 93 menjadi 1.903 kasus
12 April: bertambah 179 menjadi 2.082 kasus
13 April: bertambah 160 menjadi 2.242 kasus
14 April: bertambah 107 menjadi 2.349 kasus
15 April: bertambah 98 menjadi 2.447 kasus
16 April: bertambah 223 menjadi 2.670 kasus
17 April: bertambah 153 menjadi 2.823 kasus
18 April: bertambah 79 menjadi 2.902 kasus
19 April: bertambah 131 menjadi 3.033 kasus
20 April: bertambah 79 menjadi 3.112 kasus