Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Depok Sedang Revisi PSBB, Siapkan Pasal Sanksi bagi Pelanggar

Kompas.com - 04/05/2020, 13:01 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengatakan tengah merevisi pasal mengenai sanksi bagi pelanggar PSBB (pembatasan sosial berskala besar). Pasalnya, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang PSBB memang tidak memuat secara rinci konsekuensi pidana para pelanggaran aturan PSBB.

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," tulis Idris dalam pasal 30 beleid tersebut.

Akibatnya, tak ada jaminan misalnya kerumunan dapat dibubarkan dan dipidana walaupun larangan berkerumun di atas 5 orang jelas-jelas termuat dalam aturan yang sama.

Baca juga: Lebih Singkat dari Usulan, PSBB Depok Diperpanjang 14 Hari

"Masalah sanksi, semua kabupaten/kota dalam melaksanakan PSBB tidak mencantumkan pasal sanksi. Maka kita akan lakukan revisi," ujar Idris dalam konferensi pers di Balaikota Depok, Senin (4/5/2020).

"Kemarin kami sudah diskusi panjang soal sanksi, sebab kami bekerja tidak bisa keluar dari  payung hukum karena tidak ada pasal sanksi. Di keputusan gubernur (Jawa Barat tentang PSBB) juga tidak ada pasal sanksi," tambah dia.

Dalam usulannya kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memperpanjang PSBB pekan lalu, Idris mengaku telah meminta agar pemerintah daerah diberikan wewenang untuk mengenakan sanksi bagi pelanggar PSBB.

Syaratnya, ketentuan mengenai sanksi itu harus dimuat dalam payung hukum PSBB.

Pihaknya sulit menertibkan para pelanggar PSBB jika tak punya payung hukum yang mengatur soal sanksi.

Namun, ketika PSBB diperpanjang, nyatanya tidak ada perubahan payung hukum sama sekali. Itu artinya, sanksi bagi pelanggar PSBB masih tak jelas sampai sekarang.

"Kami akan revisi peraturan wali kota soal klausul sanksi menggunakan diskresi, ya," ujar Idris.

"Misalnya ada teguran pertama, kedua, sampai bisa ada penutupan sementara. Nanti kerja sama dengan badan perizinan, kalau melanggar PSBB," ujar dia mencontohkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan PSBB.

PSBB di Depok sudah diperpanjang sejak pertama diberlakukan pada 15 April 2020.

Penerapan PSBB diharapkan bisa menekan laju penularan Covid-19, meskipun dalam PSBB tahap pertama harapan itu belum terwujud. Rata-rata kasus positif Covid-19 harian di Depok bertambah di masa PSBB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com