JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil penyelidikan jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menunjukkan Instagram menduduki urutan pertama platform media sosial yang sering digunakan untuk menyebarkan berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian (hate speech) selama April hingga awal Mei 2020.
Platform media sosial selanjutnya yang sering dijadikan sarana menyebarkan hoaks dan hate speech adalah Facebook.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sebagian besar oknum yang menyebarkan berita hoaks atau hate speech itu membuat akun palsu atau menggunakan nama orang lain.
Baca juga: Polisi: Penyebar Hoaks di Medsos Umumnya Gunakan Akun Palsu
"Ini rincian akun Instagram (yang menyebarkan berita hoaks dan hate speech) ada 179, Facebook ada 27 akun, Twitter ada 10 akun, kemudian WhatsApp ada 2 akun," kata Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Senin (4/5/2020).
Oleh karena itu, Polda Metro Jaya telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI untuk memblokir 218 akun media sosial tersebut.
Pemblokiran akun-akun media sosial itu diharapkan bisa menekan angka penyebaran hate speech dan hoaks selama pandemi Covid-19.
"Kita minta untuk diblokir gunanya untuk mencegah. Kita mohon kepada Kemkominfo untuk diblokir segera karena nanti bisa meresahkan masyarakat," ungkap Yusri.
Baca juga: 10 Orang Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks Selama Pandemi Covid-19, Motifnya Hanya Iseng
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya tengah menyelidiki 443 kasus penyebaran hate speech dan hoaks terkait virus corona atau penyakit Covid-19 selama bulan April hingga Mei 2020.
Tercatat peningkatan jumlah kasus penyebaran berita hoaks selama pandemi Covid-19 dibandingkan kasus penyebaran hoaks tahun 2019. Dari total keseluruhan kasus yang diselidiki, 14 kasus telah masuk tahap penyidikan dengan menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207, 208 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah 6 hingga 10 tahun kurungan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.