JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan 10 tersangka dari 14 kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian (hate speech) yang masuk tahap penyidikan selama April hingga awal Mei 2020.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tiga dari 10 tersangka itu diduga menyebarkan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo dan pemerintah.
"Adapun terkait konten-konten tindak pidana hate speech dikelompokkan ke dalam beberapa topik, ada hate speech terhadap presiden," kata Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Senin (4/5/2020).
Baca juga: Oknum Ojol Ditangkap karena Ujaran Kebencian terhadap Wantimpres soal Penanganan Covid-19
Yusri menjelaskan, tersangka hate speech pertama berinisial NA. Dia ditangkap karena menyebarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi melalui akun Facebook.
"Dia menuliskan keterangan, 'Daripada dokter-dokter, lebih baik presiden saja meninggal karena presiden lebih mudah dapat gantinya, apalagi saat ini manfaatnya kecil sekali'," ujar Yusri.
Tersangka selanjutnya adalah YH yang ditangkap di daerah Sukabumi, Jawa Barat dan AFR. Mereka ditangkap karena menyebarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto melalui pesan singkat WhatsApp.
Baca juga: Meski Telah Dimaafkan, Oknum Ojol Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Habib Luthfi Tetap Diproses Hukum
Kedua tersangka bahkan melampirkan dan menyebarkan foto Menkes Terawan disertai keterangan berisi ujaran kebencian yang meresahkan masyarakat.
"Mereka menulis penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang menyerang pribadi Presiden RI dan Menkes RI," ujar Yusri.
Sementara itu, tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita hoaks terkait Covid-19 di antaranya berita hoaks terkait penutupan seluruh kantor BUMD DKI akibat Covid-19 dan penutupan akses pintu tol masuk wilayah Jakarta dengan menyertakan logo Polda Metro Jaya.
Baca juga: 10 Orang Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks Selama Pandemi Covid-19, Motifnya Hanya Iseng
Para tersangka dijerat Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207, 208 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah 6 hingga 10 tahun kurungan penjara.
Kini, Polda Metro Jaya tengah menyelidiki 443 kasus penyebaran hate speech dan hoaks terkait virus corona atau penyakit Covid-19 selama bulan April hingga Mei 2020.
Polda Metro Jaya berkooordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI untuk memblokir 218 akun media sosial yang diduga menyebarkan hoaks dan hate speech.
Akun media sosial yang diminta untuk segera diblokir terdiri dari 179 akun Instagram, 27 akun Facebook, 10 akun Twitter, dan 2 akun WhatsApp.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.