JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pengendara ojek online berinisial MA (20) yang melontarkan ujaran kebencian kepada salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Luthfi bin Yahya atau Habib Luthfi.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, Habib Luthfi telah memaafkan tersangka.
"Kalau kami konfirmasikan ke Habib L sendiri sudah memaafkan," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (2/4/2020).
Baca juga: Oknum Ojol Ditangkap karena Ujaran Kebencian terhadap Wantimpres soal Penanganan Covid-19
Namun, Budhi memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka harus terus berlanjut.
Ujaran kebencian tersebut dilaporkan oleh salah satu organisasi masyarakat (ormas) GP Ansor karena merasa terhina dengan tulisan tersangka terhadap Habib Luthfi.
Bahkan, anggota ormas tersebut sempat mencari sendiri keberadaan tersangka.
"Pihak kepolisian mendapatkan tersangka ini terlebih dahulu, sehingga kita melakukan proses hukum," ucap Budhi.
Adapun MA mengutarakan kebenciannya di media sosial karena menilai antisipasi pencegahan Covid-19 yang dilakukan pemerintah pusat telah berlebihan.
Berlebihan yang dimaksud ia sejumlah pembatasan terkait ibadah berjamaah selama pandemi Covid-19 ini.
MA pun menujukan ujaran kebenciannya itu kepada Habib Luthfi lantaran beliau sebagai Wantimpres hanya diam saat pemerintah mengeluarkan instruksi yang dianggapnya berlebihan tersebut.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal Pasal 28 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.