Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Dinilai Belum Optimal, Pemkot Depok Diminta Terapkan Sanksi bagi Pelanggar

Kompas.com - 06/05/2020, 05:23 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Ketiadaan sanksi bagi pelanggar dinilai jadi penyebab utama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Depok, Jawa Barat, sejauh tiga pekan belakangan belum berhasil meredam laju penularan Covid-19.

Lembaga kajian kebijakan publik, Urban Policy mendorong Pemerintah Kota Depok segera menertibkan aturan yang berisi sanksi hukum bagi pelanggar PSBB.

Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 yang jadi acuan pelaksanaan PSBB memang tidak secara spesifik memuat ketentuan soal sanksi.

"Sanksi hukum bagi pelanggar PSBB mutlak dibutuhkan agar peraturan yang telah dibuat dapat ditegakkan dan masyarakat tidak menyepelekan PSBB ini," ujar Direktur Eksekutif Urban Policy, Nurfahmi Islami Kaffah melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (5/5/2020).

Baca juga: Depok Sedang Revisi PSBB, Siapkan Pasal Sanksi bagi Pelanggar

Dalam kajian Urban Policy, Nurfahmi menyoroti bahwa pelanggaran PSBB tak selalu dilakukan oleh warga sipil yang berkerumun di luar rumah.

Perusahaan-perusahaan juga salah satu pihak pelanggar PSBB. Sejumlah perusahaan bersikeras meminta pegawainya masuk pabrik/kantor, padahal bukan termasuk sektor bisnis yang diizinkan beroperasi.

"Masih ada, masih banyak (perusahaan bandel di Depok)," ungkap Wali Kota Depok Mohammad Idris kepada Kompas.com pada 27 April 2020 lalu.

Meski begitu, Nurfahmi berujar bahwa sanksi yang ia harapkan bukan berupa sanksi pidana, melainkan denda bagi perusahaan dan kerja sosial bagi warga sipil yang melanggar PSBB.

Baca juga: Terekam Kamera, Korban Kejar Perampok di Depok

"Denda atau kerja sosial bagi pelanggar PSBB dilakukan untuk menumbuhkan bangunan kesadaran masyarakat secara menyeluruh," kata Nurfahmi.

"Saat ini yang terpenting adalah membangun kesadaran dan partisipasi bersama antara Pemkot Depok dengan masyarakat," tambah dia.

Senin (4/5/2020), Idris berujar bahwa pihaknya tengah menggodok revisi peraturan PSBB agar dapat memuat aturan soal sanksi bagi pelanggar.

"Masalah sanksi, semua kabupaten/kota dalam melaksanakan PSBB tidak mencantumkan pasal sanksi. Maka kita akan lakukan revisi," jelas Idris dalam konferensi pers di Balaikota Depok, Senin.

"Kemarin kami sudah diskusi panjang soal sanksi, sebab kita bekerja tidak bisa keluar dr payung hukum karena tidak ada pasal sanksi. Di keputusan gubernur (Jawa Barat tentang PSBB) juga tidak ada pasal sanksi," lanjut dia.

Baca juga: Dijanjikan Cair 4 Mei, Bantuan Jokowi untuk Warga Depok Belum Turun sampai Hari Ini

Sebagai informasi, data terbaru per Selasa (5/5/2020), sudah terdapat 316 kasus positif Covid-19 di Depok.

Sebanyak 47 orang di antaranya dinyatakan sembuh, sementara 20 orang lainnya meninggal dunia.

Sementara itu, 55 suspect meninggal sejak 18 Maret 2020. Seluruh kasus kematian itu tak kunjung dikonfirmasi positif atau negatif Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan RI.

Selain itu, terdapat 799 pasien yang saat ini masih diawasi terkait kemungkinan terjangkit Covid-19 di Depok.

Di luar itu, ada 1.704 ODP aktif serta 875 OTG aktif yang saat ini dipantau karena kemungkinan yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com