Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Akta Kelahiran saat Pelaksanaan PSBB Jakarta

Kompas.com - 08/05/2020, 20:36 WIB
Kevin Rizky Pratama,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tengah dijalankan guna memutus mata rantai persebaran wabah Covid-19.

Selama aturan ini dijalankan, pemerintah provinsi DKI Jakarta masih memberikan pelayanan pada dokumen kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil), salah satunya yakni dokumen akta kelahiran.

Akta kelahiran merupakan dokumen Dukcapil yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

Setiap kelahiran bayi wajib didaftarkan kepada Dinas Dukcapil paling lambat 60 hari sejak kelahiran.

Baca juga: Selama PSBB Jakarta, Pelayanan Dukcapil Bisa Diurus Lewat Aplikasi Alpukat Betawi

Di masa pandemi ini, para orang tua dapat mengurus akta kelahiran melalui fasilitas kesehatan (faskes) tempat bayi dilahirkan. Adapun faskes yang dapat dikunjungi seperti rumah sakit pusat daerah, rumah sakit swasta, puskesmas, klinik, serta praktek mandiri bidan.

Bayi-bayi yang lahir di faskes tersebut akan secara otomatis menerima paket pelayanan dokumen yang terdiri dari akta kelahiran, Nomor Induk Keluarga (NIK), Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Keluarga (KK).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dhany Sukma mengatakan bahwa selain melalui faskes, masyarakat juga dapat mengurus akta kelahiran secara online melalui aplikasi Alpukat Betawi.

"Jika faskes belum bisa mengakses, (pembuatan akta lahir) bisa dilakukan melalui Alpukat Betawi," kata Dhany dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020).

Apa itu Alpukat Betawi?

Alpukat Betawi merupakan aplikasi yang dapat digunakan oleh warga DKI Jakarta untuk mengajukan pelayanan administrasi kependudukan.

Alpukat Betawi sendiri merupakan singkatan dari Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat.

Untuk bisa membuat akta kelahiran secara online, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Alpukat Betawi pada  tautan https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/) atau mengunduh aplikasi Alpukat Betawi melalui Google Play Store.

Baca juga: Pelayanan Dukcapil Tutup hingga 2 April, Warga Diimbau Pakai Alpukat Betawi

Meski dapat dilakukan secara online, Dhany mengatakan bahwa pemohon masih tetap harus mengunjungi kelurahan untuk mengurus dokumen tersebut secara langsung.

"Akta kelahiran harus diambil sendiri oleh pemohon karena ada register yang harus ditandatangani" imbuh Dhany.

Selain itu, ia juga menyebut bahwa proses pembuatan akta kelahiran tidak akan memakan waktu yang lama, asalkan pemohon telah mengisi persyaratan dengan informasi yang lengkap.

Dhany mengaku selama proses pelayanan, petugas kelurahan akan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah persebaran virus corona.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com