Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Akta Kelahiran saat Pelaksanaan PSBB Jakarta

Kompas.com - 08/05/2020, 20:36 WIB
Kevin Rizky Pratama,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tengah dijalankan guna memutus mata rantai persebaran wabah Covid-19.

Selama aturan ini dijalankan, pemerintah provinsi DKI Jakarta masih memberikan pelayanan pada dokumen kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil), salah satunya yakni dokumen akta kelahiran.

Akta kelahiran merupakan dokumen Dukcapil yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

Setiap kelahiran bayi wajib didaftarkan kepada Dinas Dukcapil paling lambat 60 hari sejak kelahiran.

Baca juga: Selama PSBB Jakarta, Pelayanan Dukcapil Bisa Diurus Lewat Aplikasi Alpukat Betawi

Di masa pandemi ini, para orang tua dapat mengurus akta kelahiran melalui fasilitas kesehatan (faskes) tempat bayi dilahirkan. Adapun faskes yang dapat dikunjungi seperti rumah sakit pusat daerah, rumah sakit swasta, puskesmas, klinik, serta praktek mandiri bidan.

Bayi-bayi yang lahir di faskes tersebut akan secara otomatis menerima paket pelayanan dokumen yang terdiri dari akta kelahiran, Nomor Induk Keluarga (NIK), Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Keluarga (KK).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dhany Sukma mengatakan bahwa selain melalui faskes, masyarakat juga dapat mengurus akta kelahiran secara online melalui aplikasi Alpukat Betawi.

"Jika faskes belum bisa mengakses, (pembuatan akta lahir) bisa dilakukan melalui Alpukat Betawi," kata Dhany dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020).

Apa itu Alpukat Betawi?

Alpukat Betawi merupakan aplikasi yang dapat digunakan oleh warga DKI Jakarta untuk mengajukan pelayanan administrasi kependudukan.

Alpukat Betawi sendiri merupakan singkatan dari Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat.

Untuk bisa membuat akta kelahiran secara online, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Alpukat Betawi pada  tautan https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/) atau mengunduh aplikasi Alpukat Betawi melalui Google Play Store.

Baca juga: Pelayanan Dukcapil Tutup hingga 2 April, Warga Diimbau Pakai Alpukat Betawi

Meski dapat dilakukan secara online, Dhany mengatakan bahwa pemohon masih tetap harus mengunjungi kelurahan untuk mengurus dokumen tersebut secara langsung.

"Akta kelahiran harus diambil sendiri oleh pemohon karena ada register yang harus ditandatangani" imbuh Dhany.

Selain itu, ia juga menyebut bahwa proses pembuatan akta kelahiran tidak akan memakan waktu yang lama, asalkan pemohon telah mengisi persyaratan dengan informasi yang lengkap.

Dhany mengaku selama proses pelayanan, petugas kelurahan akan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah persebaran virus corona.

"Dokumen yg telah tercetak, sesuai janji yang disepakati secara sistem akan diserahkan kepada pemohon melalui wadah, untuk menghindari adanya kontak langsung," tutur Dhany.

Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online

Pertama-tama, Anda dapat menyiapkan beberapa dokumen seperti surat kelahiran dari dokter, bidan, atau penolong, identitas saksi kelahiran bayi, KK orang tua, KTP orang tua.

Selain itu, akta perkawinan orang tua, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran, serta SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami-istri.

Berkas-berkas tersebut wajib dimiliki guna mengisi data-data yang dibutuhkan dalam prosesi pembuatan akta kelahiran. Perlu diperhatikan bahwa berkas-berkas tersebut juga harus tersedia dalam bentuk softcopy (digital) pada komputer Anda.

Setelah mengumpulkan berkas-berkas di atas, Anda dapat langsung mengunjungi situs Alpukat Betawi pada https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/.

Selanjutnya, segera lakukan proses log-in pada akun Alpukat Betawi.

Sedangkan bagi Anda yang belum pernah menggunakan Alpukat Betawi, maka bisa melakukan tahap registrasi akun terlebih dahulu dengan memilih opsi "Registrasi di sini".

Jika sudah log-in, Anda dapat memilih menu "Akta Kelahiran" dan pilih menu "Tambah Permohonan" untuk mulai membuat akta kelahiran. Terdapat beberapa tahap yang wajib dilalui, salah satunya adalah dengan mengisi data bayi.

Baca juga: Cegah Covid-19, Dukcapil Izinkan Dokumen Kependudukan Dikirim ke Rumah Warga

Pada data bayi, Anda dapat mengisi kolom-kolom yang terdiri dari NIK bayi, nama lengkap bayi, waktu kelahiran bayi, hingga informasi orang tua seperti nomor KK dan nama kepala keluarga.

Setelah mengisi data bayi, Anda dapat melanjutkan proses selanjutnya dengan mengisi data ibu, data ayah, data pelapor, data dua saksi kelahiran, serta data administrasi.

Pastikan agar semua kolom-kolom yang tersedia telah diisi berdasarkan informasi yang tertera pada berkas-berkas yang telah Anda kumpulkan sebelumnya, agar proses pembuatan akta kelahiran dapat berjalan dengan lancar.

Jika semua kolom telah diisi, Anda dapat menandai dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan mengisi nomor ponsel Anda.

Langkah selanjutnya, Anda dapat mengunggah berkas-berkas yang telah Anda persiapkan tadi. Pilih menu "Browse" untuk mencari dokumen elektronik yang dibutuhkan.

Jika dokumen sudah dipilih, maka Anda dapat menekan tombol "Upload".

Kemudian isi kolom tanggal dan service point untuk menjadwalkan waktu dan tempat pengambilan akta kelahiran, lanjutkan dengan memilih tombol "Kirim Permohonan Jadwal".

Lalu pada kolom konfirmasi, pilih opsi "Ya" bila Anda sudah yakin dengan semua informasi yang telah Anda isi.

Terakhir, Anda dapat mengunduh surat permohonan akta kelahiran dengan menekan tombol dengan logo printer.

Usai melakukan tahap di atas, petugas kelurahan akan segera melakukan proses pembuatan akta kelahiran.

Jika akta sudah rampung, maka pemohon akan mendapatkan SMS berisi informasi bahwa dokumen sudah siap diambil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran Mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran Mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com