JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menutup sementara layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga 29 Mei 2020 akibat pandemi Covid-19.
Penutupan layanan pengurusan SIM berlaku untuk layanan pengurusan SIM di gerai, unit Satpas, dan layanan menggunakan mobil keliling.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tujuan penutupan layanan itu adalah membatasi kegiatan berkerumun di luar rumah untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Baca juga: Pemblokiran SKCK hingga Penundaan Perpanjangan SIM bagi Pelanggar PSBB
Oleh karena itu, polisi memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis hingga 29 Mei 2020.
Mereka dapat mengurus perpangan SIM setelah 29 Mei 2020 tanpa perlu membuat SIM baru.
"Yang ditutup SIM keliling, gerai SIM, dan Unit Satpas. Perpanjangan SIM bisa dilakukan setelah 29 Mei," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2020).
Polisi juga memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masuk dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19.
Sambodo mengatakan, mereka dapat memproses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat oleh rumah sakit.
"Bagi suspect, ODP, dan PDP Covid-19 yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat masa karantina, maka dapat melakukan proses perpanjangan SIM (bukan proses SIM baru) setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit," ujar Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.