BEKASI, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan sosial dan budaya selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid III.
Hal itu termuat dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2020 yang berlaku untuk kawasan Bodebek (Bogor Raya-Depok-Bekasi Raya).
Dalam pasal 12 tertulis, selama PSBB, kegiatan sosial dan budaya yang tidak dikecualikan menimbulkan kerumunan harus diberhentikan sementara.
Baca juga: Sanksi Pelanggar PSBB di Jakbar: Menyapu, Mengecat Trotoar, hingga Bersihkan WC Umum
Jika melanggar aturan tersebut, maka terancam melakukan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum bagi individu yang melanggar.
Ada pula sanksi administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta bagi badan usaha yang melanggar.
Selain itu, jika penanggung jawab atau badan usaha yang melanggar, maka izin usahanya bisa dicabut oleh Pemerintah Daerah bagian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Baca juga: Pelanggar PSBB Bakal Dijerat Pidana jika Melawan Saat Diberi Sanksi Petugas
Pemberian sanksi dari aturan tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja wilayah setempat.
Adapun PSBB di Bodebek ini resmi diperpanjang. PSBB jilid III ini berlangsung mulai tanggal 13 Mei hingga 26 Mei 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.