JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta berlaku mulai hari ini, Rabu (13/5/2020).
Dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 itu, salah satu aturannya mengatur soal sanksi kepada warga yang kedapatan tidak pakai masker saat beraktivitas ke luar rumah.
Ada tiga jenis sanksi yang diberlakukan bagi warga yang tidak pakai masker. Mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, sampai denda maksimal Rp 250.000.
Baca juga: Tidak Pakai Masker di Bogor, Depok, dan Bekasi saat PSBB Bisa Kena Denda
Supaya warga tak kena sanksi, Kelurahan Rorotan membagikan ribuan masker kain gratis.
Lurah Rorotan, Idham Mugabe menjelaskan, stok masker kain di Kelurahan Rorotan mencapai 1.090 lembar.
"Kita akan salurkan masker kain tersebut kepada warga yang membutuhkan dengan cara warga bisa datang langsung ke Kelurahan Rorotan dan menunjukan KTP kepada petugas untuk pencatatan kemudian per orang akan menerima 2 pcs masker kain," kata Idham dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).
Idham mengaku telah menyosialisasikan pembagian masker gratis tersebut dengan memasang spanduk-spanduk di wilayahnya.
Baca juga: Tak Pakai Masker, Warga Diberi Sanksi Pungut Sampah di Tanah Abang
Mereka hanya perlu menunjukkan KTP untuk mendapatkan masker kain agar terhindar dari Covid-19 dan sanksi PSBB.
"Saya harap warga Rorotan bisa mematuhi aturan PSBB agar penyebaran COVID-19 bisa terhenti," ujar Idham.
Adapun merujuk kepada data pemerintah, kasus penularan Covid-19 secara total terbanyak berada di DKI Jakarta dengan 5.554 kasus.
Jumlah itu lebih dari sepertiga jumlah total pasien Covid-19 di Indonesia yang saat ini mencapai angka 15.438 kasus positif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.