Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Sanksi Sudah Lengkap, Wali Kota Depok Janji Tindak Seluruh Pelanggar PSBB

Kompas.com - 14/05/2020, 07:55 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris berjanji bakal semaksimal mungkin mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sebagai informasi, PSBB Kota Depok memasuki tahap ketiga setelah dua kali diperpanjang sejak dimulai pada 15 April 2020 lalu.

Selama ini, penegakan aturan PSBB mengalami kendala di lapangan karena pemerintah tidak memiliki payung hukum untuk menindak para pelanggar.

Baru pada PSBB tahap III, payung hukum yang perannya krusial itu dilengkapi oleh pemerintah.

Baca juga: Tidak Pakai Masker di Bogor, Depok, dan Bekasi saat PSBB Bisa Kena Denda

"Pada PSBB II Kota Depok telah menginisiasi adanya muatan sanksi terhadap pelanggaran PSBB yang dimuat dalam Peraturan Walikota Depok," kata Idris kepada wartawan secara tertulis pada Rabu (15/5/2020).

Pernyataan itu merujuk pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 32 Tahun 2020, yang menambahkan pasal sanksi administratif bagi pelanggaran PSBB.

Dalam aturan ritu, Idris menetapkan bahwa pihaknya memiliki wewenang menerapkan sanksi administratif meliputi teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran, dan/atau penghentian sementara kegiatan.

Baca juga: Selama PSBB di Depok, Jumlah Pelanggaran di Jalan Mencapai 3.769

Kemudian, baru pada Selasa (12/5/2020) Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2020, sebagai regulasi yang lebih terperinci soal pengenaan sanksi administratif bagi pelanggar PSBB.

"Alhamdulillah dalam PSBB III sudah diperkuat dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat. Pada PSBB III, kami akan menggerakkan seluruh potensi untuk menegakkan aturan PSBB dan memberikan sanksi kepada yang melanggar," ujar Idris.

Jenis sanksi administratif yang akan dikenakan bermacam-macam, mulai dari teguran, kerja sosial, denda dengan nominal bervariasi, penyegelan, hingga pencabutan izin.

Baca juga: Sanksi Sosial PSBB Mulai Berlaku, Para Pelanggar Dibikin Jera

Pelanggaran yang akan dikenakan sanksi, menurut pergub tersebut, antara lain bagi warga yang berkerumun, tak memakai masker ketika bepergian, instansi/kegiatan tak patuh ketentuan pada instansi/kegiatan tertentu, pengemudi yang melanggar ketentuan berkendara, dan pengelola sekolah serta rumah ibadah yang ditempatnya terjadi pengumpulan khalayak.

Sebulan PSBB di Depok belum berhasil meredakan laju penularan Covid-19.

Data terbaru per Rabu (13/5/2020), Depok mencatat 365 pasien positif Covid-19 dengan 66 di antaranya sembuh dan 21 lainnya meninggal dunia.

Di samping itu, jumlah kematian suspect (terduga)/PDP Covid-19 di Depok terus bertambah, menjadi 65 kematian suspect pada Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com