Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turun Kelas BPJS Kesehatan Bisa Secara Online, Begini Caranya...

Kompas.com - 15/05/2020, 15:49 WIB
Kevin Rizky Pratama,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terhitung sejak 1 Juli 2020, Presiden Joko Widodo akan kembali menaikkan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan khususnya untuk peserta mandiri kelas I dan kelas II.

Hal tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Artinya, iuran peserta mandiri kelas I akan naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Sedangkan untuk peserta mandiri kelas II, tarif iuran akan meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Baca juga: Berbagai Respons Warga atas Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19

Berbeda dengan kelas I dan kelas II, iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah masih memberikan subsidi sebesar Rp 16.500, sehingga iuran yang dikenakan peserta tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga peserta kelas III wajib membayar iurasebesar Rp 35.000.

Melihat situasi perekonomian masyarakat yang turun selama pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan pun mengizinkan masyarakat untuk menurunkan kelas kepesertaan demi menyesuaikan dengan kemampuannya dalam membayar iuran.

Baca juga: Iuran BPJS Naik, Pemkot Bekasi Tawarkan Layanan Kesehatan Masyarakat Gratis

Para peserta mandiri dapat menurunkan status kelas BPJS Kesehatan melalui layanan aplikasi Mobile JKN. Mobile JKN merupakan aplikasi besutan BPJS Kesehatan.

Melalui aplikasi ini, peserta BPJS dapat mengakses beragam informasi terkait program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan secara online.

Sebelum turun kelas, terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh peserta, seperti:

Syarat untuk turun kelas BPJS Kesehatan secara online

  1. Peserta BPJS harus terdaftar minimal selama satu tahun pada kelas iuran.
  2. Status BPJS peserta harus aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.
  3. Jika peserta melakukan perpindahan kelas pada bulan berjalan, maka perubahan tersebut baru akan berlaku pada bulan selanjutnya.
  4. Perubahan status kelas akan berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar.
  5. Jika sudah memahami syarat dan ketentuan di atas, Anda dapat langsung melakukan proses turun kelas melalui aplikasi Mobile JKN.

Baca juga: Iuran Peserta Naik, Ini Solusi yang Ditawarkan BPJS Kesehatan

Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Secara Online Melalui Aplikasi Mobile JKN

  1. Pertama-tama, Anda dapat mengunduh aplikasi Mobile JKN pada Google Play Store ataupun AppStore.
  2. Bagi pengguna baru, Anda dapat terlebih dulu mendaftarkan akun pada aplikasi JKN. Caranya, Anda dapat memilih menu "Daftar", lalu pilih opsi "Aktivasi Akun".
  3. Kemudian, Anda dapat mengisi berbagai kolom yang tersedia, mulai dari nomor kartu BPJS, nomor induk keluarga (NIK), hingga alamat e-mail. Lanjutkan dengan memilih tombol Register.
  4. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memasukan kode verifikasi pada ponsel Anda. Segera cek e-mail Anda untuk mengetahui lima digit kode tersebut.
  5. Setelah akun berhasil didaftarkan, Anda dapat langsung melakukan proses log-in pada akun.
  6. Pada laman beranda aplikasi JKN, Anda dapat memilih opsi "Ubah Data Peserta".
  7. Pilih opsi "Kelas" dan ganti opsi tersebut untuk menurunkan status kelas BPJS Anda.

Apabila cara turun kelas BPJS Online tidak berhasil, Anda dapat menghubungi call center BPJS 1500 400 atau konsultasi secara online melalui aplikasi Facebook dan Telegram di nomor 08118750400.

Selain itu, saat ini kantor BPJS Kesehatan juga masih buka namun hanya melayani pelanggan secara terbatas mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Namun perlu diperhatikan, bahwa kantor BPJS Kesehatan hanya melayani kasus-kasus yang mendesak saja.

Protokol kesehatan pun juga masih diterapkan, yakni pengunjung wajib menggunakan masker, menerapkan physical distancing dan dilakukan pengecekan suhu oleh petugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com