JAKARTA, KOMPAS.com - Terhitung sejak 1 Juli 2020, Presiden Joko Widodo akan kembali menaikkan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan khususnya untuk peserta mandiri kelas I dan kelas II.
Hal tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Artinya, iuran peserta mandiri kelas I akan naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
Sedangkan untuk peserta mandiri kelas II, tarif iuran akan meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Baca juga: Berbagai Respons Warga atas Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19
Berbeda dengan kelas I dan kelas II, iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, pemerintah masih memberikan subsidi sebesar Rp 16.500, sehingga iuran yang dikenakan peserta tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga peserta kelas III wajib membayar iurasebesar Rp 35.000.
Melihat situasi perekonomian masyarakat yang turun selama pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan pun mengizinkan masyarakat untuk menurunkan kelas kepesertaan demi menyesuaikan dengan kemampuannya dalam membayar iuran.
Baca juga: Iuran BPJS Naik, Pemkot Bekasi Tawarkan Layanan Kesehatan Masyarakat Gratis
Para peserta mandiri dapat menurunkan status kelas BPJS Kesehatan melalui layanan aplikasi Mobile JKN. Mobile JKN merupakan aplikasi besutan BPJS Kesehatan.
Melalui aplikasi ini, peserta BPJS dapat mengakses beragam informasi terkait program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan secara online.
Sebelum turun kelas, terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh peserta, seperti:
Baca juga: Iuran Peserta Naik, Ini Solusi yang Ditawarkan BPJS Kesehatan
Apabila cara turun kelas BPJS Online tidak berhasil, Anda dapat menghubungi call center BPJS 1500 400 atau konsultasi secara online melalui aplikasi Facebook dan Telegram di nomor 08118750400.
Selain itu, saat ini kantor BPJS Kesehatan juga masih buka namun hanya melayani pelanggan secara terbatas mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Namun perlu diperhatikan, bahwa kantor BPJS Kesehatan hanya melayani kasus-kasus yang mendesak saja.
Protokol kesehatan pun juga masih diterapkan, yakni pengunjung wajib menggunakan masker, menerapkan physical distancing dan dilakukan pengecekan suhu oleh petugas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.