TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Informasi mengenai tahapan Pilkada dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan beredar melalui jejaring WhatsApp.
Informasi tersebut memuat segala hal terkait tahapan Pilkada terbaru yang bersumber KPU, salah satunya berbicara soal mengaktifkan petugas panitia pemilihan kecamatan atau panitia pemilihan suara (PPS) pada 30 Mei 2020.
Namun, Ketua Divisi Teknis KPU Tangsel Achmad Mudjahid Zein membantah bahwa informasi yang beredar tersebut bukan berasal dari KPU Tangsel.
Baca juga: Benyamin Davnie Mengaku Keberatan jika Pilkada Tangsel Diundur hingga 2021
"Informasi mengenai tahapan Pilkada itu bukan merupakan produk KPU," kata Mudjahid saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2020).
Mudjahid menjelaskan, saat ini KPU belum mengeluarkan informasi tentang tahapan Pilkada karena menyesuaikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 terkait pelaksanaan Pilkada.
Dalam Peppu yang diteken Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020) lalu, mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Baca juga: Komisi II Akan Rapat dengan KPU dan Mendagri soal Tahapan Pilkada 2020
"Sampai saat ini belum ada produk hukum atau peraturan KPU yang mengatur terkait tahapan, program dan jadwal pasca diterbitkannya Perppu," ucapnya.
Bahkan, kata Mudjahid, dalam melaksanakan tahapan Pilkada yang ditargetkan akan berlangsung Juli 2020 mendatang masih dalam tahap uji publik.
"Bahkan PKPU tahapan ini baru diuji publikan kemaren," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.