Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sehari, 439 Pengendara Langgar Peraturan PSBB di Jakarta Selatan

Kompas.com - 29/05/2020, 18:18 WIB
Walda Marison,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Sebanyak 439 pengendara tercatat melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam satu hari di kawasan Jakarta Selatan.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan mengatakan, angka tersebut tercatat dalam satu hari yakni pada Kamis (28/5/2020).

"Tercatat ada ada 439 pengendara yang melanggar PSBB. Mereka melewati 17 pos penyekatan," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2020).

Lebih lanjut, 439 pengendara itu ditindak saat melewati 17 check point yang ada di Jakarta Selatan.

Baca juga: Polri Akan Bertindak Persuasif dan Humanis Terkait Penyekatan Arus Balik Lebaran

 

Mayoritas pengendara, lanjut Budi, melanggar karena tidak pakai masker saat berkendara.

Sebagian lagi pelanggaran meliputi jumlah penumpang dalam kendaraan  pengendara motor yang berboncengan namun tidak satu alamat KTP, dan sebagainya.

Namun demikian, pihaknya tidak bisa memberikan tindakan tegas kepada para pengendara tersebut.

Pengendara hanya diberi teguran dan imbauan agar memakai masker jika kembali berkendara.

Dia berharap teguran tersebut bisa diikuti masyarakat agar tetap berkendara dengan aman selama pandemi Covid-19 ini.

Baca juga: Lagi, 3 Warga Lenteng Agung yang Pulang dari Mudik Lolos di Check Point

Adapun 17 pos tersebut berada di:

1. Jalan Kukusan Raya

2. Jalan Pemuda 1

3. Jalan Tanah Baru

4. Jalan Brigif

5. Jalan Manggis

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com