JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah toko di Pasar Gembrong, Jakarta Timur, terpaksa ditertibkan atau ditutup oleh Satpol PP Jatinegara karena masih beroperasi di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Selasa (2/6/2020).
Kasatpol PP Kecamatan Jatinegara Sadikin mengatakan bahwa pasar yang terkenal dengan pusat perdagangan mainan anak-anak itu ditutup karena masih beroperasi. Padahal, sebelumnya sudah diberi imbauan agar berhenti melakukam aktifitas jual beli.
"Kami meminta untuk sementara di masa PSBB berlaku untuk tidak berjualan," kata Sadikin dalam keterangannya, Selasa.
Baca juga: Gelar Razia di Danau Sunter, Satpol PP Sasar Warga yang Tak Kenakan Masker
Sadikin menambahkan, jika masih ada pedagang yang nekat kembali berjualan, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas berupa denda.
"Jika masih tetap berjualan, kami berikan sanksi tegas, yaitu kami berikan denda dari Rp 5 juta-Rp 10 juta," ujar Sadikin
Denda yang dikenakan kepada para pedagang bisa dikirim ke rekening Badan Pengelola Kuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta atau bisa langsung mentransfer ke Bank DKI.
"Jadi penjual bisa langsung membayar atau transfer ke Bank DKI atau melalui kami juga bisa dan langsung kami transfer ke Bank DKI," ujar Sadikin.
Baca juga: Satpol PP DKI: Kami Tindak 97,8 Persen Laporan Pelanggaran PSBB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.