Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Beri Sanksi Denda kepada 4 Perusahaan Pelanggar PSBB

Kompas.com - 22/05/2020, 13:06 WIB
Sandro Gatra

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak empat perusahaan/tempat kerja dijatuhi sanksi denda oleh Pemprov DKI Jakarta lantaran dianggap melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan, pemberian sanksi mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) 41/2020 Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Dari jumlah itu, sebanyak tiga perusahaan/tempat kerja yang tidak dikecualikan, namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dijatuhi denda hingga Rp 70 juta.

"Mereka didenda karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh," ucap Andri Yansyah di Jakarta, Jumat (22/5/2020), seperti dikutip Tribun Jakarta.

Baca juga: UPDATE: 1.266 Perusahaan Langgar PSBB Jakarta, 210 Perusahaan Disegel

Sementara itu, satu perusahaan/tempat kerja lainnya dikenakan denda Rp 5 juta lantaran tidak dikecualikan dan tidak memiliki izin operasi, namun tetap beroperasi.

Selain dikenakan denda, perusahaan itu juga disegel atau ditutup sementara hingga PSBB berakhir pada 4 Juni 2020.

"Satu perusahaan itu kami kenakan sanksi denda karena tidak dikecualikan, namun tetap melakukan kegiatan usahannya," ujarnya.

Pihak Pemprov DKI meminta seluruh pelaku usaha yang tidak dikecualikan dalam Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Jakarta untuk mematuhi aturan yang ada.

Baca juga: Mulai Jumat, Pemeriksaan Keluar Masuk Jakarta Dilakukan di 12 Titik, Petugas Cek SIKM

Sejak 14 April hingga 20 Mei 2020, Pemprov DKI Jakarta menemukan adanya 1.266 perusahaan/tempat kerja yang melanggar aturan PSBB.

Dari jumlah tersebut, 210 perusahaan/tempat kerja ditutup sementara alias disegel sampai PSBB berakhir.

Saat PSBB hanya11 sektor yang boleh beroperasi, yaitu bidang kesehatan; bahan pangan, makanan dan minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; dan keuangan.

Kemudian, logistik; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar dan utilitas publik; industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu; serta sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

"Selain 11 sektor itu dilarang beroperasi," kata Andri.

Hingga hari Kamis (21/5) kemarin, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta mencatat ada 6.220 kasus konfirmasi positif.

Baca juga: Curhat Satpol PP Bubarkan Kerumunan Warga: Kita Juga Takut Penyakit

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati memaparkan sebanyak 1.536 orang dinyatakan telah sembuh, dari total 6.220 orang positif, dengan jumlah pasien meninggal sebanyak 498 orang.

"1.955 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit, dan 2.231 orang melakukan self isolation di rumah," kata Ani.

Untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 12.783 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 10.925 orang (10.665 sudah selesai dipantau dan 260 masih dipantau) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 8.061 orang (7.410 sudah pulang dari perawatan dan 651 masih dirawat). (Dionisius Arya Bima Suci)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Pemprov DKI Beri Sanksi Denda kepada Empat Perusahaan Pelanggar PSBB."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com