JAKARTA, KOMPAS.com - Penambahan kasus pasien terkonfirmasi Covid-19 setiap harinya jadi momok bagi petugas yang dilibatkan dalam pencegahan penularan.
Tak terkecuali personel Satpol PP yang dalam Pergub DKI Jakarta No 41 Tahun 2020 berwenang menindak pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kasie Ops Satpol PP Jakarta Timur Badrudin mengaku, jajarannya juga khawatir ancaman penularan Covid-19 saat bertugas membubarkan kerumunan.
"Sayang sekali masyarakat masih banyak yang belum sadar, termasuk kita Satpol PP juga manusia yang takut dengan penyakit," kata Badrudin di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (22/5/2020), seperti dikutip Tribun Jakarta.
Baca juga: Cerita Kekecewaan WNI dari Luar Negeri yang Dikarantina di Asrama Haji, Kotor hingga Tak Ramah Anak
Dia mencontohkan kerumunan pedagang kaki lima (PKL) dan warga di kanal banjir timur (KBT), Kecamatan Duren Sawit pada Kamis (21/5/2020) malam.
"Di Pasar Perumnas (Klender) juga ada (pedagang) yang positif (Covid-19). Jalur BKT ini wilayah Pondok Bambu lumayan tinggi kasusnya," ujarnya.
Badrudin menuturkan, banyak warga yang belum sadar mudah dan cepatnya ancaman penularan Covid-19 lewat droplet (partikel air liur).
Padahal droplet yang muncrat saat berbicara, batuk, dan bersin mudah mengenai orang lain bila tak ada physical distancing.
"Makannya kita anggota Satpol PP juga kita siapkan, pakai PDL (pakaian dinas lengkap) lengan panjang dan sarung tangan," tuturnya.
Baca juga: Anies: Diperpanjang hingga 4 Juni, Ini Bisa Jadi PSBB Penghabisan
Dalam pembubaran kerumunan PKL dan warga di sepanjang KBT kemarin malam, petugas gabungan memang tampak mengenakan PDL dan sarung tangan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan