JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) di 62 rukun warga (RW) zona merah.
Karantina lokal bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
"Ada 62 RW. PSBL itu di tingkat RW. Karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi," kata Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti saat dihubungi, Selasa, seperti dikutip Antara.
Baca juga: PSBB Jakarta Akan Diubah Jadi PSBL, Karantina Lokal di RW Zona Merah
Berikut daftar 62 RW yang direncanakan menerapkan PSBL:
- RW 07, 09 Kebon Kacang
- RW 12, 13, 14 Kebon Melati
- RW 02, 04 Petamburan
- RW 06 Kramat
- RW 02 Kampung Rawa
- RW 01 Cempaka Putih Barat
- RW 03, 07 Cempaka Putih Timur
- RW 10 Mangga Dua Selatan
- RW 01 Gondangdia
Baca juga: Depok Siap-siap PSBB Lokal, Identifikasi 31 RW Zona Merah
- RW 02 Cempaka Baru
- RW 07, 10, 11, 12, 14 Pademangan Barat