Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/06/2020, 19:28 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang mengizinkan rumah ibadah untuk dibuka kembali di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga.

Namun, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh jemaah yang hendak melaksanakan ibadah di rumah ibadah.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang dibuat Wali Kota Tangerang tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi Covid-19.

Berikut adalah enam kewajiban yang wajib diterapkan setiap jemaah yang akan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah sesuai Surat Edaran Nomor 451/1435-Bag.Kesra/2020.

Baca juga: 14 Protokol Pembukaan Rumah Ibadah di Kota Tangerang, Anak dan Ibu Hamil Dilarang Masuk

- Pertama, warga yang akan melakukan kegiatan keagamaan atau beribadah di rumah ibadah harus dalam kondisi sehat.

- Kedua, warga atau jamaah yang beribadah ke rumah ibadah sejak keluar dari rumah dan selama berada di rumah ibadah wajib menggunakan masker.

- Ketiga, warga diminta utuk menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun cair di air mengalir.

- Keempat, dilarangan untuk kontak fisik termasuk bersalaman, berpelukan hingga berkerumun.

- Kelima, jamaah diminta untuk menjaga jarak antar jamaah minimal 1 meter.

- Terakhir, jamaah atau warga juga diminta untuk menghindari berlama-lama di dalam rumah ibadah atau berkumpul di rumah ibadah selain untuk kepentingan ibadah.

Baca juga: 4 Ketentuan Rumah Ibadah di Kota Tangerang Boleh Dibuka Saat PSBB

Adapun PSBB di Kota Tangerang sendiri sudah mengalami perpanjangan hingga tahap ketiga. Perpanjangan tersebut direncanakan akan berlangsung hingga 14 Juni mendatang.

Untuk informasi terbaru kasus Covid-19 di Kota Tangerang, saat ini telah menyentuh angka 367 kasus.

Dilansir dari covid19.tangerangkota.go.id Kamis ini, terdapat peningkatan kasus sembuh yang menjadi 203 kasus dari hari sebelumnya, yakni 201 kasus.

Untuk kasus kematian akibat Covid-19 tercatat 28 kasus. Sementara 136 kasus sisanya dinyatakan masih dalam perawatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com