Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/06/2020, 08:18 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan Lion Air kembali membuka operasionalnya setelah berulang kali melakukan buka-tutup operasional di masa pembatasan perjalanan orang.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, Lion Air akan membuka operasional penerbangan untuk layanan penumpang berjadwal domestik pada 10 Juni 2020.

"Lion Air Group memberikan keterangan terbaru, bahwa rencana memulai operasional penerbangan untuk layanan penumpang berjadwal domestik pada 10 Juni 2020," ujar Danang dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Selasa (9/6/2020).

Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Uji Coba Pemeriksaan Dokumen secara Digital lewat Aplikasi Travelation

Adapun maskapai berlambang kepala singa ini sudah dua kali membuka dan menutup operasional mereka.

Pertama pada 27 Mei lalu dan penutupan kedua pada 5 Juni lalu.

Danang mengatakan, pembukaan kembali yang rencananya akan dilakukan Rabu besok, berdasarkan pertimbangan kesadaran masyarakat terkait peraturan penerbangan yang baru.

"Sesuai perkembangan bahwa calon penumpang pesawat udara sudah semakin memahami serta akan dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan pesawat udara," kata dia.

Untuk itu, lanjut Danang, Lion Group juga meminta calon penumpang untuk memperhatikan beberapa ketentuan agar bisa terbang dengan nyaman dan lancar.

"Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan," tutur Danang.

Baca juga: Perkantoran Jakarta Beroperasi, Ojek Online Masih Sepi Penumpang

Kemudian calon penumpang wajib membawa kartu identitas, menggunakan masker sebelum penerbangan, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak aman atau physical distancing dan menjaga kebersihan.

Begitu juga dengan syarat dokumen perjalan, kata Danang, yang sesuai dengan Surat Edaran baru SE 5 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari," kata dia.

Baca juga: Melihat Persiapan Mal di Jakarta Sebelum Beroperasi pada 15 Juni

Adapun SE 5 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Covid-19 tersebut tidak lagi mengatur persyaratan perjalanan orang harus dengan surat tugas atau keperluan tertentu khususnya perjalanan penerbangan komersil.

Dalam surat tersebut tertulis penumpang pesawat atau transportasi umum hanya perlu menunjukan hasil tes PCR negatif yang berlaku tujuh hari, dan hasil Rapid Test yang berlaku 3 hari saat keberangkatan.

Bahkan dalam surat tersebut mengatakan bisa menggantikan surat tes PCR dan Rapid Test dengan surat keterangan bebas gejala influensa yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan rapid test.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com