JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, aturan bahwa angkutan umum hanya boleh terisi penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas normal masih tetap berlaku.
Hal itu berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penambahan kapasitas penumpang. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020. Kemenhub mengubah aturan mengenai jumlah penumpang yang tadinya dibatasi sebesar 50 persen.
Menurut Syafrin, aturan tersebut menyesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.
Baca juga: Ahli: Pelonggaran Aturan pada Transportasi Umum Harus Disertai Kewaspadaan
Di Jakarta peraturan itu tak berlaku karena masih masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Nah tetapi untuk penetapan kapasitas wilayah itu menyesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing. Di Jakarta kita masih dalam kerangka PSBB, kerangka kebijakan PSBB artinya masa transisi ini kita tetap melakukan pembatasan yang ekstrem agar masyarakat tidak serta merta berkegiatan sebebas-bebasnya," kata Syafrin, Kamis (11/6/2020).
Ia menyarankan masyarakat tetap berada di rumah jika tak ada keperluan mendesak demi mengurangi penggunaan kendaraan umum.
"Ada aturan bahwa ada pengaturan orang kami sarankan harus lebih banyak di rumah. Kalau anda ditugaskan bekerja, baru silakan. Jangan melakukan kegiatan yang tidak penting di masa transisi ini." ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.