JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Ruben Onsu diketahui pernah bekerja sebagai duta promosi atau ambassador usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" milik PT Ayam Geprek Benny Sujono pada Mei 2017.
Hal ini diketahui dari salinan putusan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam laman resmi Mahkamah Agung.
"Evan Jordi Onsu menawarkan agar penggugat (Ruben Onsu) yang merupakan seorang artis dapat dijadikan sebagai duta promosi (ambassador) dari usaha bisnis 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr' milik tergugat I (PT Ayam Geprek Benny Sujono)," tulis keterangan dalam salinan putusan tersebut.
"Tergugat I sepakat untuk menjadikan penggugat sebagai ambassador, yaitu dengan memasang foto diri penggugat di sejumlah cabang atau outlet usaha bisnis makanan merek 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr'," bunyi lanjutan keterangannya.
Baca juga: Duduk Perkara Gugatan Ruben Onsu atas Merek Geprek Bensu hingga Ditolak MA
Sebelum dijadikan ambassador, awalnya adik Ruben Onsu, yakni Jordi Onsu, menawarkan diri bergabung sebagai manajer operasional.
Tawaran tersebut disetujui pendiri PT Ayam Geprek Benny Sujono, yakni Yangcent, Kurniawan, dan Stefani Livinus, karena Jordi merupakan teman dari Yangcent dan Stefani Livinus.
Meskipun demikian, bergabungnya Jordi hanya sebatas kerja sama pengelolaan bisnis makanan perusahaan, bukan kepemilikan merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
Kemudian, Jordi menawarkan Ruben untuk dijadikan duta promosi. Selama menjadi duta promosi, Ruben dan Jordi juga tidak mempermasalahkan penggunaan nama Bensu dalam usaha kuliner tersebut.
Sejak 9 Mei 2017 sampai 14 Agustus 2017, Ruben Onsu diketahui telah diberikan kompensasi terhadap PT Ayam Geprek Benny Sujono sehubungan dengan posisinya sebagai duta promosi.
Selanjutnya, Ruben mendirikan usaha kuliner "Ayam Geprek Bensu" pada Agustus 2017. Pada Mei 2018, Ruben memohon penetapan nama merek Bensu sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.
Baca juga: 70 Ibu Hamil di Kramat Jati Jalani Tes Swab karena Ada Satu Bumil yang Positif Covid-19
Pada Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, Ruben Onsu berkedudukan sebagai penggugat dengan dua tergugat, yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Pemerintah Republik Indonesia, antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, serta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.
Dalam gugatannya, Ruben mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merek "Bensu" yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.
Akhirnya, pada persidangan yang digelar 13 Januari 2020, hakim memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
"Dalam pokok perkara : Menolak Gugatan Penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Baca juga: Diduga Telah Dicekoki Obat dan Diperkosa 5 Pria, Seorang Gadis di Tangsel Meninggal Dunia
Hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, serta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.
Ruben Onsu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000.
Pada 23 April 2020, Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.
Namun, pengajuan kasasi ditolak pada 20 Mei 2020. Oleh karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum yang sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.